REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi kepastian hukum pada perusahaan pemilik kapal eks asing yang sudah berinvestasi. Sebab, aturan yang melarang kapal eks asing beroperasi dinilai telah merugikan mereka.
"Pemerintah perlu memberikan kepastian hukum untuk yang sudah berinvestasi. Kalau kondisi ini dibiarkan akan membuat Indonesia tidak menarik di mata investor," kaya Yugi, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3).
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberlakukan moratorium kapal ikan eks asing sejak November 2014. Akibat dari aturan tersebut, ratusan kapal tak bisa beroperasi.
Komisaris PT Ocean Mitramas, Esther Satyono meminta pemerintah untuk menjelaskan secara transparan alasan pelarangan kapal eks asing untuk beroperasi. Sebab, dia berargumen, meskipun menggunakan kapal bekas asing, kapal-kapal tersebut telah mengantongi perizinan lengkap dan tidak menggunakan alat yang berbahaya dalam menangkap ikan.
"Armada kami walau buatan luar sudah sesuai aturan dan berbendera Indonesia, milik nelayan setempat, mengapa sampai dilarang?" ujar Esther.
Ia menyebut, akibat adanya larangan itu, pengusaha merugi triliunan rupiah. Tak hanya itu, menurutnya, produksi nelayan turun 30 sampai 40 persen per tahun karena tidak bisa melakukan transhipment.