Kamis 02 Mar 2017 17:59 WIB

Importir Daging Sapi Lakukan Kecurangan, Ini Temuan Pemerintah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
  Pekerja sedang melakukan bongkar muatan daging sapi impor, ilustrasi
Pekerja sedang melakukan bongkar muatan daging sapi impor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah menemukan sejumlah kecurangan yang dilakukan importir daging sapi. Kecurangan itu mulai dari ketidakcocokan data impor hingga barang melebihi kuota.

Kementerian Keuangan mencatat, 81 persen Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang digunakan untuk melakukan impor daging sapi menunjukkan ketidakcocokan data. Bahkan ada KLU yang seharusnya untuk impor barang elektronik tetapi malah digunakan untuk impor daging sapi.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan adanya 12 pengusaha daging ayam dan 32 pengusaha daging sapi yang melakukan praktik kartel.

"Mulai hari ini Ditjen Pajak dan Bea cukai akan kerja keras bersama dengan KPPU mengenai penyelidikan persaingan usaha. Kalau mereka mendapat keuntungan yang tak wajar karena sudah masuk KPPU, maka negara berhak mengambil dalam bentuk pajak," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (2/3).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menambahkan, pihaknya telah meminta kepada seluruh importir daging untuk melaporkan harga pokok. Langkah ini, katanya, kemudian memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan pemantauan terhadap seluruh transaksi yang dilakukan feedloter. Data transaksi ini kemudian akan diserahkan kepada Ditjen Pajak untuk kemudian menjadi bahan monitor atas aktivitas impor daging.

"Sudah capek, kami sudah bicara baik-baik dan kami sudah minta. Sudahlah, cukup sudah. Keuntungan yang berlebihan itu sudah tidak lagi waktunya. Apalagi keuntungan berlebihan tidak dilaporkan pula kepada pajak," ujar Enggar.

Enggar juga menyebutkan adanya temuan di lapangan di mana jumlah impor berpotensi tidak sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Artinya, jumlah produk di pasar ternyata jauh lebih banyak dibanding angka yang diimpor. "Salah satu persyaratan tambahan lagi untuk seluruh importir dia harus pembayar pajak dan sudah lunas bea masuk yang ada," katanya.

Baca juga: Importir Daging Terindikasi Hindari Pajak, Sri Mulyani Paparkan Datanya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement