Senin 27 Feb 2017 21:20 WIB

Perppu Keterbukaan Informasi Perbankan akan Berlaku Bagi Warga Asing

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Andi Nur Aminah
Kasus pembobolan dana nasabah bank asing (ilustrasi)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Kasus pembobolan dana nasabah bank asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia bersama 101 negara lainnya sepakat untuk membuka informasi perbankan agar dapat menelusuri aset warga negara yang berada di luar negeri. Pertukaran informasi jasa keuangan dan pajak secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) rencananya mulai berlaku pada 2018.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon menyatakan, otoritas bersama Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum AEoI.

"Perrpu keterbukaan informasi nantinya akan mirip seperti FATCA (Foreign Account Tax Complince Act) tapi negaranya lebih luas. Tapi menunggu UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan) dan perbankannya dulu," ujar Nelson kepada wartawan, di Jakarta, Senin, (27/2). 

FATCA sendiri merupakan UU yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk mengatasi penggelapan pajak. Nelson menegaskan, perbankan harus siap dengan aturan pertukaran informasi itu. Ia menambahkan, kemungkinan tahun ini Perppu akan direalisasikan.

"Ada schedulenya. Makanya Perppu ini kita siapkan, kalau enggak dipersiapkan perangkat hukumnya. Nanti kita bisa dinilai menjadi non cooperatif country," jelasnya. 

Nelson memaparkan, untuk realisasi tahap pertama Perppu baru akan berlaku bagi warga asing. Sedangkan untuk nasabah lokal masih menunggu UU KUP dan UU Perbankan diubah dulu. "Kalau memang niatnya untuk menjangkau seluruh nasabah haru diubah dulu UU dan segalam macam domestik kita," tutur Nelson.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement