Senin 27 Feb 2017 15:59 WIB

Kementan Turunkan Standar Kualitas Penyerapan Gabah

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
Sejumlah pekerja mengeringkan gabah di pelataran penggilingan padi/ilustrasi
Foto: Antara
Sejumlah pekerja mengeringkan gabah di pelataran penggilingan padi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian akan menurunkan standar kualitas gabah dari petani yang akan diserap pemerintah. Hal itu dilakukan untuk mengatasi masalah anjloknya harga gabah akibat cuaca ekstrem.

Kepala Biro Humas Kementerian Pertanian Agung Hendriadi mengatakan pihaknya sudah mengambil tindakan untuk mengatasi masalah turunnya harga gabah dengan menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyerapan Gabah Petani 23 Februari lalu. Kementan menargetkan akan menyerap 8,6 juta ton gabah petani hingga Agustus 2017. Relaksasi aturan pun akan diberikan melalui Peraturan Menteri Pertanian yang tengah dalam pembahasan.

Dalam Permen baru tersebut, nantinya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yan Rp 3.700 per kg GKP untuk kadar air sampai 25 persen. "Akan disesuaikan hingga kadar air 30 persen," kata dia di Jakarta, Senin (27/2). Namun, aturan itu hanya akan berlaku selama enam bulan atau selama cuaca ekstrem terjadi.

Menurutnya, harga gabah anjlok disebabkan melimpahnya produksi dan cuaca yang kurang mendukung, khususnya di Pulau Jawa. "Pemerintah sudah berupaya melakukan antisipasi agar petani tidak merugi," katanya.

Berdasarkan catatan yang dimiliki Kementan, harga per kilogram (kg) Gabah Kering Panen (GKP) menurun hampir menyeluruh di Pulau Jawa. Contohnya petani di Kabupaten Purwerejo, Magetan, Batang, dan Ngawi yang harus menjual gabahnya seharga Rp 3.500 per kg. Di Pati dan Kediri, harga gabah sebesar Rp 3.400 per kg. Sementara di wilayah lain yakni Kendal Rp 3.300 per kg, Blora Rp 3.330 per kg GKP, Blitar Rp 3.550 per kg dan Tulungagung Rp 3.600 per kg. "Harga terendah ada di Kabupaten Gresik dan Tuban yang berada pada kisaran harga Rp 3.200," ujarnya.

Baca juga: Bulog Tetap Serap Gabah Petani dengan Kadar Air Lebihi Standar

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement