Ahad 26 Feb 2017 21:06 WIB

Apindo Khawatir Perusahaan Beralih ke Robot

Tenaga kerja
Tenaga kerja

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG  --  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, khawatir tingginya Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawang pada 2017 memicu peralihan tenaga kerja ke optimalisasi robot.

"Perusahaan bisa jadi berpikir akan menggunakan teknologi, melalui optimalisasi robot dibandingkan mengeluarkan biaya besar untuk upah karyawan," kata Ketua Apindo setempat Abdul Syukur, saat dihubungi di Karawang, Ahad (26/2).

Pengajuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang dengan dasar upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp 3,6 juta itu sendiri menghasilkan UMSK 1 Rp 3.616.017.

Kemudian UMSK II menjadi Rp 3.949.887, UMSK III sebesar Rp 4.151.145 dan UMSK IV sebesar Rp 4.207.536. Saat ini, nominal UMSK tersebut masih menjadi polemik, karena ada penolakan dari Pemerintah Provinsi Jabar, dengan alasan tidak adanya persetujuan Apindo.

Abdul Sykur mengakui dampak UMSK yang tinggi di Karawang bisa berdampak besar terhadap keberlangungan perusahaan. Dengan kenaikan UMK Karawang tahun ini yang mencapai Rp 3,6 juta saja, telah terjadi pengurangan tenaga kerja dan hengkangnya perusahaan.

"Sudah ada perusahaan yang hengkang ke Majalengka, seperti PT Trigolden Wisesa. Alasan hengkanya perusahaan itu ya karena upah yang sangat tinggi," kata dia.

Ia menilai, jika UMSK Karawang yang diajukan itu diterima, maka dikhawatirkan akan memicu peralihan tenaga kerja manusia ke optimalisasi robot. Jika itu terjadi, maka akan terjadi pengurangan jumlah tenaga manusia atau karyawan di sejumlah perusahaan.

Atas hal tersebut, ia menyarankan agar pemerintah mengimbau agar perusahaan tidak beralih ke teknologi robot.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suroto sebelumnya berharap agar polemik seputar UMSK Karawang di tingkat provinsi bisa segera diselesaikan.

"Untuk saat ini masih diurus oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Kalau gaji saat ini masih menggunakan yang sebelumnya," kata dia.

Catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, terdapat 15 perusahaan yang meminta penangguhan upah terkait kenaikan UMK pada tahun ini yang mencapai Rp 3,6 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement