Sabtu 25 Feb 2017 05:44 WIB

Ditjen Pajak Tunggu Perppu Keterbukaan Informasi Nasabah Perbankan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Budi Raharjo
Pajak (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perbankan Indonesia bersiap menyambut era pertukaran informasi perbankan untuk perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEol) pada 2018. Pemerintah pun akan memperkuat pelaksanaan AEol dengan payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, kini Perppu tengah dalam perumusan. "Ditunggu dulu ya. Proses perumusan Perppunya masih berlangsung," ujarnya kepada Republika, Jumat, (24/2).

Ia pun belum dapat memperkirakan potensi peningkatan penerimaan pajak dengan adanya Perppu tersebut nantinya. "Kita tunggu dulu Perppunya nanti seperti apa ya," tambah Hestu.

Aturan baru tersebut nantinya berisi soal keterbukaan informasi perbankan dan menjadi landasan bagi Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) untuk menjalankan Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) yang digunakan di internal Kementerian Keuangan. Juga sebagai landasan untuk jalankan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) yang dioperasikan OJK setelah mendapat permohonan dari Kemenkeu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugasteadi menyebutkan, sampai saat ini rancangan atau draf Perppu sudah dirampungkan. Ia mengatakan, pascaprogram amnesti pajak pemerintah akan melanjutkan dengan kebijakan keterbukaan informasi perbankan ini untuk mengejar WP yang masih bandel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement