REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan akan membangun Sistem Informasi Perdagangan Dalam Negeri (SIPDN) untuk menjaga harga pangan utama di Indonesia. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, sistem tersebut akan menyediakan data mengenai pasokan dan permintaan serta harga 29 komoditas pangan secara real time dari seluruh daerah.
"Sistem ini akan menjadi alat akurat untuk menentukan kebijakan harga, termasuk penetapan harga patokan serta waktu dan jadwal impor," ucapnya, dalam konferensi pers usai penutupan Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (22/2).
Lebih lanjut, Enggar memaparkan bahwa Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk sejumlah bahan pangan pokok. Harga minyak goreng curah ditetapkan Rp 10.500 per liter dan gula kristal putih Rp 12.500 per kilogram. Adapun harga daging beku saat ini ditetapkan maksimal Rp 80 ribu per kilogram dan daging segar di kisaran Rp 110 ribu per kilogram.
"Kita telah buat kesepakatan atas harga sejumlah komoditi pangan pokok supaya inflasi tetap terjaga," kata Mendag.
Khusus gula, Enggar menyebut paling lambat pada April mendatang masyarakat sudah dapat menikmati gula seharga Rp 12.500 per kilogram. Ia menyebut gula kristal putih akan segera beredar di pasar dengan cap harga yang jelas di bagian kemasannya. Karenanya, Enggar mengingatkan pedagang untuk tidak bermain-main dengan harga. Sebab, menurutnya dengan harga Rp 12.500 per kilogram, pedagang sudah bisa mendapatkan untung yang besar.
Ia juga memastikan Kementerian Perdagangan akan memantau penerapan harga di daerah-daerah terpencil agar tidak terlalu jauh dari harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah. Namun begitu, Enggar tak bisa menjanjikan semua bahan pangan pokok dapat dijual dengan satu harga di seluruh Indonesia seperti halnya harga BBM.
"Mungkin kalau di Papua di atas Rp 12.500 sedikit, tapi tidak akan sampai Rp 20 ribu. Kalau ada yang menjual jauh di atas harga tersebut, kita akan kejar," kata Enggar.