Rabu 22 Feb 2017 00:14 WIB

Wajib Pajak di NTB Diimbau Segera Menyampaikan SPT Tahunan

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Budi Raharjo
Pekerja melintas pada sosialisasi pembayaran pajak di gedung perkantoran Jakarta, Selasa (2/3).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pekerja melintas pada sosialisasi pembayaran pajak di gedung perkantoran Jakarta, Selasa (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi NTB mengimbau seluruh wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan, baik pribadi maupun badan. Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin mengatakan hal ini merupakan ikhtiar untuk menggenjot salah satu sumber kekayaan negara yang paling strategis dan sangat erat hubungannya dengan berbagai program pembangunan.

“Saya mengajak seluruh wajib pajak di wilayah NTB untuk segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT tahunan," ujar dia saat membuka acara bimbingan teknis pengisian SPT secara e-Filing di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Selasa (21/2).

Amin juga mengharapkan kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pejabat SKPD Provinsi NTB ini dapat membantu para wajib pajak mengisi SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu. "Saya berharap kegiatan ini dapat memacu kembali gairah para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak, sehingga akan berdampak positif terhadap kemajuan pembangunan perekonomian di NTB," lanjut dia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Nusa Tenggara Suparno memaparkan bimtek pengisian SPT Tahunan ini untuk memberi pemahaman kepada para peserta tentang materi PPh, pengisian SPT secara Online, serta mudahnya pengiriman SPT melalui e-filing.

"Sosialisasi ini dilakukan agar para peserta memahami tujuan penyampaian SPT Tahunan secara e-filing dimaksudkan memudahkan para wajib pajak menyampaikan SPT dimana saja, kapan saja tentunya secara online sehingga para Wajib Pajak tidak perlu lagi datang mengantri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," kata dia.

Dia menjelaskan pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 stdt UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Negara Nomor 8 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/anggota TNI/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-filing.

"Wajib Pajak menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 31 Maret 2017 untuk laporan SPT tahun 2016," lanjutnya.

Suparno menambahkan, tingkat kepatutan wajib pajak yang melakukan usaha di Wilayah Nusa Tenggara mencapai 80 persen. Dia menuturkan, jadi beban administrasi bagi DJP Nusa Tenggara ialah masih banyaknya wajib pajak yang berada di luar negeri sebagai TKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement