Rabu 15 Feb 2017 00:02 WIB

Ada Risiko Penurunan DPK, Bank Tetap Siap Bila Aplikasi Pembuka Rahasia Diterapkan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas perbankan di Bank Mandiri
Foto: antarafoto
Aktivitas perbankan di Bank Mandiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menetapkan 26 kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai kantor pertama penerapan aplikasi usulan pembuka rahasia (Akasia) bank. Hal itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-23/PJ/2017.

Menanggapi hal itu, Direktur Distribusi Mandiri Hery Gunardi mengatakan mendukung kebijakan tersebut. "Kita wait and see dulu. Pada dasarnya kalau ada kebijakan pemerintah harus didukung apalagi terkait transparansi, BUMN pasti mendukung," ujarnya kepada Republika.co.id, saat ditemui di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa, (14/2).

Meski begitu, ia mengaku perseroan belum mulai melakukan sosialisasi kepada nasabah. Pasalnya, ia baru mengetahui aplikasi tersebut akan segera diterapkan.

Menurutnya, tak perlu ada kekhawatiran dalam penurunan Dana Pihak Ketiga (DPK) karena penerapan Akasia. Sebab, disiplin para Wajib Pajak (WP) dinilai membaik. "Belum bisa nebak (ada penurunan DPK) tapi harusnya sih, nggak. Apalagi dengan adanya tax amnesty kemarin," jelas Hery.

Sementara itu, Direktur Keuangan BRI Haru koesmahargyo tak memungkiri akan ada risiko pemindahan uang keluar oleh nasabah karena penerapan Akasia. "Tapi kalau uang miliaran, triliunan, mau ditaruh di mana kalau ujung-ujungnya bukan bank? Kan pasti tetap di bank," tuturnya.

Meski begitu, menurutnya wajar bila kebijakan tersebut diterapkan sama rata kepada semua bank. Dengan begitu, perbankan merasa adil meski nasabah bisa saja memindahkan uangnya ke instrumen atau investasi di luar bank. 

"Artinya semua bank akan merasakan dampak sama," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement