REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), pengelola jaringan Alfamart, melakukan upaya hukum banding ke tingkat pengadilan terkait status Badan Publik yang disematkan Komisi Informasi Pusat (KIP). SAT menilai langkah hukum yang dilakukannya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Anggota Komisioner KIP, Abdulhamid Dipopramono mengaku belum mengetahui secara pasti terkait rencana upaya hukum dari SAT itu apakah banding atau menggugat perdata. Pasalnya, hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari pengadilan. “Juga belum ada permintaan salinan putusan dari PN soal gugatan Alfamart,” ujar Hamid kepada Republika.co.id, Selasa (14/2).
Hamid mempersilakan pihak SAT melakukan upaya banding karena memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik maupun Perma nomor 2 Tahun 2001. Namun, menurut Hamid, jika PT SAT melakukan gugatan perdata disebutnya tidak tepat.
Hamid menambahkan, sesuai UU siapapun yang mendapatkan dana dari APBN, APBD maupun sumbangan masyarakat atau bantuan luar negeri harus membuka laporan keuangannya. Karena itu, upaya hukum pihak SAT untuk membatalkan statusnya sebagai badan publik dinilainya tidak tepat. “Kalau dia berdalih seperti itu nanti akan banyak pengumpulan atau pungutan uang dari masyarakat tapi tidak akuntabel,” kata Hamid.
Hamid menambahkan, persoalan ini berkaitan dengan kepercayaan dari publik. Menurut Hamid, apabila lembaga tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan dana sumbangan maka akan kehilangan kepercayaan kepada lembaga tersebut. “Itulah salah satu tujuan keterbukaan informasi publik,” ucapnya.
Selain KIP, gugatan banding ini juga ditujukan kepada Mustolih Siradj, pihak yang meminta laporan keuangan pengumpulan dana konsumen dijelaskan secara terbuka. Saat dihubungi, Mustolih mengatakan bakal menghadapi gugatan banding yang dilayangkan SAT.
Mustolih menilai upaya banding yang dilakukan SAT melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, dinilai salah alamat. Seharusnya jika banding maka ditujukan ke pengadilan tinggi bukan pengadilan negeri.
“Ketika mendapatkan rilis dari Pengadilan Negeri Tangerang karena di situ saya dicantumkan oleh Yusril karena kop suratnya pakai Yusril, itu sebagai tergugat kedua. Satunya KIP,” Ungkap Mustolih.
Menurut Mustolih, permintaannya sangat sederhana kepada manajemen SAT sebagai salah satu donatur. Ia hanya ingin mengetahui siapa panitia dan berapa dana yang dikumpulkan.
Mustolih melanjutkan, KIP kemudian memerintah Alfamart membuka data pengelolaan dana tersebut setelah menerima permohonan darinya. Namun, ia mengaku bingung karena justru menjadi pihak tergugat. “Ini kan rancu seharusnya produk putusannya bukan lembaga dan orang yang meminta transparansi. Kedudukan saya sebagai konsumen kan dilindungi,” katanya.