Selasa 14 Feb 2017 16:04 WIB

Ingin Jadi Penyalur KUR? Ini yang Harus Dilakukan Koperasi Syariah

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
UMKM penerima KUR, ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
UMKM penerima KUR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih mendorong penyaluran kredit melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan mengizinkan lembaga keuangan syariah untuk menyalurkan KUR melalui proses syariah.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir menjelaskan, Kementerian Perekonomian terus mendorong KUR Syariah dengan telah mengubah ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian mengenai KUR agar dapat disalurkan melalui margin syariah. Sementara ini perbankan syariah yang baru dapat menyalurkan KUR Syariah yakni BRI Syariah dengan plafon Rp 500 miliar.

"Namun, bank-bank masih dalam proses penyesuaian sehingga ke depan pemberian KUR syariah akan dapat direalisasikan," ujar Iskandar pada Republika, Selasa (14/2).

Sejauh ini selain perbankan konvensional, koperasi telah dapat menyalurkan KUR. Namun, koperasi syariah tercatat belum dapat ikut menyalurkan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Braman Setyo mengatakan, untuk koperasi syariah dipersilahkan untuk mengajukan diri sebagai penyalur KUR Syariah. Nantinya pihak kementerian akan menilai kelayakan koperasi tersebut dalam menyalurkan KUR.

"Sejauh ini belum ada yang mengajukan diri jadi penyalur KUR. Tapi kita persilahkan KSP syariah untuk mengajukan ke Kemenkop," ujar Braman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement