REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendukung usaha financial technology (fintech) di Indonesia. Usaha fintech dinilai berpotensi mengentaskan kemiskinan, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkeadilan.
Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani menyatakan, selama ini Kadin sudah membantu fintech berkembang di Indonesia tanpa memberikan peraturan apa pun. "Selama ini kita biarkan fintech berkembang dulu jangan diatur dulu," ujarnya kepada wartawan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/1).
Hanya saja, ia mengatakan, pertumbuhan fintech yang semakin besar membuat industri ini memerlukan payung hukum. Hal itulah yang mendasari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.
"Kembali lagi, kita sampaikan inilah peran Kadin. Kita sampaikan ke OJK, payung hukum ini bukan untuk membatasi tapi untuk membangun ekosistem yang sehat, kuat, dan berkesinambungan untuk industri itu sendiri (fintech)," kata Rosan.
Lihat juga: Baru 157 Perusahaan Fintech yang Lapor ke OJK
Menurutnya, industri fintech sangat dinamis dan selalu berevolusi di dunia. Maka jangan terlalu dibatasi. Ia bahkan mengatakan, sebaiknya bunga untuk para pelaku usaha fintech jangan diatur.
"Menurut saya hal ini wajar, yang menikmati kan masyarakat. Kalau menurut saya malah jangan diatur (bunga fintech). Ini kan semua hukum alam perusahaan startup fintech, ada 1.000 tapi yang berhasil hanya hitungan jari," katanya.
Ia mengungkapkan, pada 2016 tercatat kebanyakan perusahaan fintech mendapat pendanaan dari luar negeri. Sedangkan perusahaan lokal fintech yang mendapat pendanaan dari dalam negeri hanya 11.
"Kalau ada perang bunga, menurut saya hukum alam. Malah lebih bagus karena masyarakat yang menikmati," ujar Rosan. Ia berharap, perusahaan fintech dapat memudahkan masyarakat dalam meminjam pendanaan.