Rabu 01 Feb 2017 16:53 WIB

Ini Kata OJK Soal Pengembalian Dana Nasabah Pandawa Hari Ini

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group berjanji hari ini, Rabu (1/2) akan mengembalikan dana investasi para nasabahnya. Akan tetapi hingga Rabu sore, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menerima laporan terkait pengembalian dana tersebut.

Ketua Satuan Petugas Waspada Investasi (Satgas WI) OJK Tongam Lumban Tobing menyatakan, tidak mendapatkan laporan dari pendiri KSP Pandawa Salman Nuryanto. "Beliau juga tidak hadir saat kami panggil tanggal 26 dan 30 Januari. Menurut penasehat hukumnya, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu, (1/2).

Ia mengungkapkan, laporan dari nasabah yang dirugikan sudah ada di kepolisian sejak Desember tahun lalu. Maka, Satgas WI pun kini menghormati proses penegakan hukum di kepolisian. Mengenai jumlah nasabah yang dirugikan KSP Pandawa, serta total dana simpanannya, Tongam mengatakan, sampai sekarang tidak ada data valid. "Nanti mungkin dapat diketahui pada saat penyidikan selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Salman sempat menyebutkan ada 1.000 nasabah tercatat di KSP Pandawa. Awalnya, para nasabah tertarik berinvestasi karena iming-iming bunga 10 persen per bulan.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK Hendrikus Ivo juga mengaku belum menerima laporan terkait pengembalian dana nasabah oleh pengurus KSP Pandawa. "Saya belum dapat laporan dari Satgas WI. Kemungkinan masih menunggu sampai dengan malam hari ini," ujarnya.

Sementara itu, para nasabah yang dirugikan hari ini berkumpul di depan kantor KSP Pandawa. Mereka meminta agar uangnya segera dikembalikan.

Sebelumnya, OJK menghentikan seluruh kegiatan Pandawa Group karena diduga menghimpun dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi tinggi. Penghimpunan dana tercatat berasal dari 1.000 nasabah dengan iming-iming bunga hingga 10 persen per bulan. Kegiatan Pandawa Group tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU Perbankan. Dalam lima tahun terakhir, OJK menaksir dana investasi yang dikelola Pandawa mencapai puluhan triliun rupiah.

Baca juga: Nasabah Koperasi Pandawa Akui Tergiur Bunga Investasi Tinggi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement