Senin 30 Jan 2017 15:02 WIB

Peroleh Kemudahan Fiskal, Ekspor IKM Diyakini Melonjak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Pengunjung melihat perhiasan dari batu yang dijual dalam pameran produk unggulan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Indonesia. ilustrasi (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengunjung melihat perhiasan dari batu yang dijual dalam pameran produk unggulan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Indonesia. ilustrasi (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Nilai ekspor produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) diyakini akan meroket setelah diberikan kemudahan fiskal oleh pemerintah. Salah satu yang baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Boyolali, Jawa Tengah, adalah insentif berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Artinya, pengusaha bisa lebih mudah mengimpor bahan bakar mereka asalkan tujuan produksinya untuk diekspor kembali. 

Langkah pemerintah untuk memudahkan impor oleh pelaku IKM berlatar kenyataan bahwa ternyata sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk di dalamnya ada IKM, merupakan penyerap terbesar tenaga kerja di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik, hingga 97 persen serapan tenaga kerja masuk ke sektor UMKM, baik industri rumahan hingga skala menengah.

Selain itu, UMKM juga terbukti tahan terahadap kondisi ekonomi yang saat ini fluktuatif jika dibandingkan usaha di sektor besar. UMKM sendiri telah berkontribusi sebesar 61,41 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Melihat potensinya yang besar, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meluncurkan satu fasilitas yang akan membantu Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagai bagian dari UMKM dalam menggiatkan sektor usaha tersebut. Fasilitas yang dikeluarkan oleh Bea Cukai ini bertujuan memberikan kemudahan pada IKM untuk melakukan importasi barang modal atau bahan baku yang digunakan untuk proses produksi yang nantinya akan diekspor kembali. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kemudahan yang diberikan kepada pelaku IKM seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, dan penangguhan ketentuan pembatasan impor. "Kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus,” ujar Sri, Senin (30/1).

Sri melanjutkan, kemudahan Impor Tujuan Ekspor IKM (KITE IKM) ini diharapkan dapat memberikan benefit kepada para pelaku usaha yang bergerak di industri kecil dan menengah seperti menurunkan biaya produksi. Tak hanya itu, keringanan fiskal juga diyakini dapat meningkatkan cash flow usaha dan meningkatkan daya saing di pasar nasinoal maupun internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement