Jumat 27 Jan 2017 07:04 WIB

Bekraf Dorong Aturan Investasi Negara untuk Startup

Startup. Ilustrasi
Foto: expertbeacon.com
Startup. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan pihaknya mendorong agar peraturan terkait penyertaan modal negara ke wirausahawan perintis (startup) dapat selesai pada 2017 ini.

"Makanya saya bilang tahun ini tahun regulasi kita, 'game changing regulation' (aturan yang mengubah permainan), tahun ini saya harapkan begitu (selesai aturan tersebut)," katanya di Jakarta, Kamis (26/1).

Dengan adanya aturan penyertaan modal untuk startup tersebut, diharapkan dapat mendorong munculnya wirausahawan-wirausahawan baru guna mendukung perekonomian nasional, ujarnya.

Ia mengatakan, aturan tersebut penting untuk kepastian hukum untuk mengembangkan startup. Apalagi, startup juga tidak semuanya dapat sukses menjadi perusahaan besar.

Tanpa aturan tersebut, maka kegagalan startup dapat berimplikasi hukum yang justru membahayakan bagi pengembangan wirausahawan ke depan. Menurut dia, saat ini, pihaknya tengah mengkaji aturan tersebut. Aturan tersebut, nantinya dalam bentuk peraturan menteri keuangan.

Menurut Triawan, pihaknya terus mengembangkan startup melalui berbagai kompetisi yang dibuat. Namun demikian, pihaknya tidak bisa memberikan modal (investasi) terhadap produk atau layanan yang dibuat para startup tersebut untuk berkembang.

Bekraf juga memiliki program "Bekup" (BEKRAF untuk Pre-Startup). Program tersebut menyiapkan pre-startup pada subsektor aplikasi, games, animasi, desain, dan fashion.

Diharapkan dengan hadirnya program BEKUP ini dapat meninggkatkan tingkat keberhasilan startup pada periode awal pembentukannya dan diharapkan menjadi sebuah solusi efektif untuk mengurangi tingkat kegagalan startup.

Sementara itu, Sekretaris Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Mariam Fatimah Barata mengatakan, saat ini jumlah wirausahawan di Indonesia sebanyak 1,65 persen dari populasi. Idealnya sebuah negara memiliki enterpreneur sebanyak dua persen dari total populasi.

Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Infromatika juga terus berupaya dengan program mencetak 1.000 technopreneur (startup di bidang teknologi informatika dan komunikasi) hingga tahun 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement