Rabu 25 Jan 2017 20:08 WIB

Penetapan Harga Gula Jaga Daya Beli Masyarakat

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Satria K Yudha
Sejumlah warga antre untuk membeli gula kristal putih saat digelar pasar murah gula PPI di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/5).
Foto: Antara/Moch Asim
Sejumlah warga antre untuk membeli gula kristal putih saat digelar pasar murah gula PPI di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesepakatan produsen dan distributor gula menetapkan harga di level Rp 12.500 per kg dinilai sebagai langkah yang sangat bijak. Langkah tersebut dianggap dapat menjaga daya beli masyarakat. 

Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam mengatakan, daya beli masyarakat sangat penting dijaga karena memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apalagi, kinerja ekspor belum bisa diharapkan sebagai mesin pendorong pertumbuhan. 

Jadi, kata dia, hal yang paling masuk akal saat ini adalah mendorong konsumsi masyarakat. “Salah satunya dengan menciptakan stabilitas harga karena berkorelasi dengan daya beli dan konsumsi. Penetapan harga jual gula suatu hal yang baik dan perlu diapresiasi,” kata Latif di Jakarta, Rabu (25/1).

Ia meyakini harga gula acuan sudah dihitung berdasarkan elastisitas daya beli masyarakat. Menurutnya, harga gula sebesar Rp 12.500 sudah cukup ideal untuk menjaga daya beli masyarakat.

Meski begitu, kata Latif, untuk menjaga stabilitas harga tidak cukup hanya dengan menetapkan harga patokan. Ada faktor lain yang harus terus diperhatikan pemerintah. Misalnya adalah mencegah aksi para spekulan, memperbaiki jaringan distribusi, mengurangi biaya logistik. "Menghubungkan daerah produksi dengan daerah konsumsi sangat perlu dibenahi," ucap dia. 

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menuturkan, harga gula saat ini sedang mencari keseimbangan baru setelah tahun lalu mencapai Rp 16 ribu - Rp 17 ribu per kg. 

Dia menyarakan pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada petani agar harga acuan yang ditetapkan tidak terlalu merugikan atau menghilangkan potensi keuntungan. 

Seperti diketahui, komitmen produsen dan distributor gula untuk menjaga harga gula pada level Rp12.500 per kg telah dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh produsen (pabrik) dan distributor gula di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, pertengahan Januari. 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan kesepakatan tersebut, produsen dan distributor bertanggung jawab untuk mendistribusikan gula dengan harga yang telah ditetapkan tersebut. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement