Rabu 25 Jan 2017 08:19 WIB

Pemerintah Targetkan Amandemen KK dan PKP2B Selesai 2017

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyelesaikan amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada 2017. Saat ini ada 34 KK dan 74 PKP2B yang sudah diterbitkan pemerintah. 

Dari 34 KK tersebut, 9 KK telah menandatangani naskah amandemen, dan 25 KK diantaranya masih dalam proses penyelesaian atas 4 isu strategis, yaitu kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian serta divestasi saham. 

Sedangkan dari 74 PKP2B yang ada, 22 PKP2B diantaranya telah menandatangani naskah amandemen, 47 PKP2B dalam proses pembahasan amandemen, 4 PKP2B sudah diterminasi, dan 1 PKP2B dalam proses terminasi.Proses renegosiasi KK dan PKP2B dimulai pada tahun 2009 setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 169 UU Nomor 4 Tahun 2009 diatur bahwa KK dan PKP2B dihormati sampai jangka waktu berakhirnya Kontrak/Perjanjian, dan ketentuan dalam KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2009 diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara. Penyelesaian amandemen KK dan PKP2B, melibatkan peran aktif Kementerian Keuangan khususnya terkait ketentuan perpajakan dan non perpajakan.

Kementerian ESDM menargetkan proses amandemen KK dan PKP2B dapat selesai tahun ini. “Amandemen kontrak/perjanjian merupakan perintah undang-undang yang sudah lama, sampai sekarang belum selesai. Maka, kami akan segera menyelesaikannya pada tahun ini,” kata Dirjen Mineral dan BatubaraAriyono di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (24/1). 

Menteri ESDM Ignasius Jonan telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Desember 2016. Saat ini Tim Teknis dari Direktorat Jenderal Minerba dan Badan Kebijakan Fiskal sedang melakukan pembahasan secara intensif untuk merumuskan ketentuan terkait dengan aspek penerimaan negara yang sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 dan dapat diterima oleh KK dan PKP2B.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement