REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan kajian atas moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di daerah ini yang pelaksananya berakhir pada akhir 2016. "Untuk moratorium perumahan akan dilakukan kajian dulu, apakah nanti akan diteruskan atau dihentikan, karena itu dari berbagai macam aspek," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Bantul Bobot Ariffi'aidin, Senin (23/1).
Pemkab dibawah kepemimpinan Bupati periode 2010-2015, Sri Surya Widati telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang moratorium penerbitan izin perumahan di lima kecamatan. Namun hingga awal Januari belum ada SK baru, meski SK lama berakhir pada akhir Desember 2016. Ia mengatakan, karena masih akan melakukan kajian terlebih dulu atas moratorium perumahan itu, maka dia belum dapat memastikan apakah kebijakan akan diteruskan maupun dihentikan, apalagi dari Bupati Bantul Suharsono belum mengeluarkan SK terkait.
"Saya tidak bisa jawab apakah berhenti atau terus. Tetapi yang jelas harus ada kajian dari beberapa SKPD terkait, karena itu kan melibatkan beberapa SKPD, seperti Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang," katanya.
Menurut dia, kajian itu juga untuk melihat sejauh mana dampak kebijakan moratorium penerbitan izin pembangunan perumahan di Kecamatan Kasihan, Sewon, Banguntapan, Pleret serta Kecamatan Bantul yang selama ini dibidik pengembang perumahan. "Kajian itu sebenarnya bukan melulu di kita (Dinas PU), karena itu lintas instansi ya nanti kita rembug bersama, kira-kira seperti apa. Mungkin kaalau pendataan sudah, tapi karena banyak OPD (organisasi perangkat daerah) baru ya nanti disesuaikan," katanya.