REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu hasil sidang Dewan Energi Nasional (DEN) ke-20 adalah mendorong implementasi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) ke daerah (RUED). Anggota DEN, Tumiran menyatakan, RUEN telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Maka tindak lanjut selanjutnya itu mendorong daerah untuk RUED. Tadi disepakati DEN untuk membantu daerah agar daerah itu menyusun RUED," kata Tumiran di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, di Jakarta, Senin (23/1).
Anggota DEN lainnya, Syamsir Abduh menerangkan, setelah satu tahun RUEN diteken Presiden, maka daerah harus menyelesaikan RUED. Respons setiap daerah berbeda-beda.
"Ada yang sudah siapkan, ada yang belum. Bahkan sudah ada daerah yang menganggarkan dalam APBD mereka, tapi tidak spesifik menyatakan RUED. Cuman menyatakan sebatas rencana energi karena payung hukum sebelumnya kan belum ada. Tapi begitu sudah diteken (perpres RUEN), maka daerah harus bergegas selesaikan RUED provinsi, kabupaten maupun kota. Di klausul menyatakan RUED itu mengikat kementerian dan lembaga," tutur Syamsir menjelaskan.
Ia menegaskan pada intinya RUED membuat permintaan energi tersedia dengan pasokan di masing-masing daerah. Dari situ akan kelihatan potensi energi setempat. "Lalu akan muncul sumber daya energi apa yang tersedia, misalnya potensi surya, air," ujar Syamsir.