Jumat 20 Jan 2017 18:12 WIB

Menhub Ingin Kasus Emirsyah Satar tak Ganggu Operasional Garuda

Red: Nur Aini
 Sejumlah petugas memeriksa kondisi pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia, di hanggar Garuda Maintenance Facilities (GMF) Aeroasia, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah petugas memeriksa kondisi pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia, di hanggar Garuda Maintenance Facilities (GMF) Aeroasia, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta operasional Maskapai Garuda Indonesia tak terganggu terkait ditetapkannya mantan direktur utama maskapai tersebut Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Harapannya Garuda operasionalnya tidak terganggu dan bisa tetap menjalankan dengan baik," kata Budi usai pelantikan pejabat di Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/1).

Budi juga mengimbau ke depannya perusahaan pelat merah tersebut harus lebih berhati-hati dalam melakukan aksi korporasi.  "Karena Garuda adalah 'flight carrier' (maskapai nasional) yang membawa nama bangsa, mempunyai tanggung jawab bangsa, harus menjaga sendiri," katanya.

Sementara itu, Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia Benny S Butarbutar mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK dalam penuntasan kasus tersebut. "Kita akan bersikap kooperatif dengan penyidik," katanya.

Menurut Benny, penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan perusahaan tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan, tetapi lebih kepada tindakan perseorangan. Ia menjelaskan Garuda Indonesia sebagai perusahaan publik sudah memiliki mekanisme dalam seluruh aktivitas bisnisnya. "Mulai dari penerapan sistem 'good corporate governance' (tata kelola yang baik) yang diterapkan secara ketat, hingga transparansi dalam informasinya," katanya.

Emirsyah Satar dalam pernyataan resminya mengklaim tidak melakukan yang disangkakan oleh KPK. Namun, ia akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.  "Saya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan itu merupakan kewenangan KPK. Sekalipun demikian, saya akan menghormati proses hukum dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran atas hal ini," ujarnya.

Baca juga: Rini Soemarno Sebut Kasus Emirsyah Satar tak Terkait Garuda

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement