REPUBLIKA.CO.ID, JAKARAT -- Panitia seleksi (pansel) anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan seleksi untuk memilih Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH. Sampai saat ini sudah ada 185 peserta yang mendaftar untuk mengikuti seleksi untuk mengisi BPKH.
Ketua Pansel Anggota BPKH yang menjabat sebagai Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mulya E Siregar mengatakan, orang-orang yang butuhkan pansel yang mempunyai kemampuan mengelola keuangan secara syariah. Oleh karena itu mereka harus memiliki pengetahuan ekonomi syariah yang memadai.
"Artinya ketika dana itu terkumpul mereka harus bisa menempatkan di instrumen-instrumen keuangan syariah yang ada," kata Mulya kepada Republika di Kantor Kementerian Agama, Kamis (19/1).
Ia menerangkan, misalnya mereka yang terpilih menjadi Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH bisa menempatkan dana haji di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Bisa juga ditempatkan di sukuk yang dikeluarkan korporasi. Sehingga mereka harus bisa menghitung dengan cermat risiko dari penempatan-penempatan dana haji tersebut.
Ia mengungkapkan, pengelolaan dana haji akan diserahkan kepada ahlinya agar dapat dikelola dengan sebaik-baiknya. Tentunya hal tersebut akan memberikan hasil yang optimal dan lebih efektif untuk pengelolaan dana haji dan pelaksanaan haji.
Ia menegaskan, yang jelas BPKH harus dikelola oleh orang-orang yang kompeten. Mereka juga harus transparan karena mereka akan membuat laporan pertanggungjawaban.
"Diharapkan (mereka) bisa menghasilkan hasil yang optimal," ujarnya.
Lebih lanjut Mulya menuturkan dengan pengelolaan dana haji yang optimal maka pengurangan biaya haji nantinya tergantung kepada seberapa besar dana haji setiap tahunnya, ada perhitungannya. Yang terpenting, ia menegaskan, dana haji tidak sampai mengendap. "Jadi, dana haji harus diputarkan sesuai dengan sistem keuangan syariah," katanya menambahkan.