Sabtu 03 Jan 2026 19:37 WIB

Haji Khusus 2026 Hadapi Risiko Kuota tak Terserap akibat Tenggat Pembayaran

Keterbatasan waktu pelunasan dan pencairan dana menjadi sorotan pengamat ekonomi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Nasabah calon haji mengisi formulir untuk melakukan pembayaran ibadah Haji di BSI Kantor Cabang, Summarecon, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/12/2025). PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk mengoptimalkan layanan pelunasan biaya haji tahap 1 melalui kantor cabang BSI, mobile banking BYOND by BSI, 126 ribu BSI Agen, dan BSI Net yang dimulai pada 24 November-23 Desember 2025.
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Nasabah calon haji mengisi formulir untuk melakukan pembayaran ibadah Haji di BSI Kantor Cabang, Summarecon, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/12/2025). PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk mengoptimalkan layanan pelunasan biaya haji tahap 1 melalui kantor cabang BSI, mobile banking BYOND by BSI, 126 ribu BSI Agen, dan BSI Net yang dimulai pada 24 November-23 Desember 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketatnya tenggat pembayaran layanan haji yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi berisiko membuat sebagian kuota Haji Khusus 2026 tidak terserap. Persoalan ini muncul akibat belum sinkronnya kalender operasional nasional dengan lini masa kontrak dan pembayaran layanan haji internasional yang bersifat ketat dan tidak dapat dinegosiasikan.

Pengamat ekonomi syariah sekaligus Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat menegaskan, secara faktual lini masa resmi Kerajaan Arab Saudi untuk Haji 1447 Hijriyah/2026 menetapkan batas waktu yang sangat terbatas untuk kontrak dan pembayaran layanan haji melalui sistem Nusuk/Masar.

Baca Juga

“Secara faktual, lini masa resmi Kerajaan Arab Saudi untuk Haji 1447 Hijriyah/2026 menetapkan batas waktu yang ketat untuk kontrak dan pembayaran layanan Armuzna, akomodasi, dan transportasi melalui Nusuk/Masar, yakni sekitar awal Januari hingga awal Februari 2026,” ujar Emir kepada Republika, Sabtu (3/1/2026).

Ia menjelaskan, di sisi lain pelunasan Haji Khusus di Indonesia baru dimulai pada 25 November 2025. Kondisi tersebut membuat ruang waktu antara pelunasan jamaah, proses pencairan dana (PK), dan pembayaran kontrak kepada mitra Saudi menjadi sangat terbatas.

“Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sinkronisasi kalender operasional nasional dengan lini masa Saudi masih perlu diperkuat, bukan dalam rangka menyalahkan salah satu pihak, tetapi untuk memastikan seluruh regulasi, kebijakan keuangan, dan sistem teknologi benar-benar mendukung pemenuhan tenggat yang tidak dapat dinegosiasikan tersebut,” jelasnya.

Emir menilai sumber persoalan Haji Khusus 2026 berada pada tiga lapis utama yang saling berkaitan, yakni desain kebijakan, koordinasi antarlembaga, serta kesiapan sistem dan prosedur.

“Dari sudut pandang kelembagaan, sumber persoalan tampak berada pada tiga lapis yang saling berkaitan: desain kebijakan, koordinasi antarlembaga, dan kesiapan sistem,” ujarnya.

Menurut dia, jadwal pelunasan yang terlalu dekat dengan batas akhir pembayaran ke Arab Saudi membuat waktu proses pencairan dana menjadi sangat sempit dan menyulitkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memenuhi kewajiban kontraknya. Di sisi lain, penempatan dana jamaah pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan amanat undang-undang yang tidak dapat diabaikan.

“Penempatan dana pada BPKH sepenuhnya merupakan amanat undang-undang untuk menjaga keamanan dana dan akuntabilitas, sehingga ruang fleksibilitas operasional perlu diatur secara hati-hati agar tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement