Rabu 18 Jan 2017 13:13 WIB

Dinas Riau Indikasikan 98 TKA Cina PLTU Tenayan Langgar Aturan

Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau mengindikasikan 98 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang tertangkap saat dipekerjakan pada proyek PLTU Tenayan Raya melanggar keimigrasian dengan tidak mengantongi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).

"Hingga tiga jam tenggat waktu yang kami berikan pada pemeriksaan tadi malam (17/1) tidak satupun yang bisa menunjukkan IMTA," kata kata Kadisnaker Provinsi Riau Rasyidin Siregar kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Sehingga, kata Rasyidin Siregar, Dinas sejak malam langsung merelokasi 98 TKA dari lokasi proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya dan menyerahkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru. "Jadi kini lokasi sudah kosong tidak ada TKA," kata dia.

Ia menjelaskan, saat pihak Disnaker melakukan razia rutin Selasa (17/1) sore, dinas menemukan 98 TKA Cina yang bekerja pada lokasi proyek PLTU Tenayan Raya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan identitas tidak ada yang bisa menunjukkan IMTA. "Dengan demikian kami mengambil kebijakan sesuai aturan mengeluarkan mereka dari lokasi proyek sampai mereka bisa menunjukkan identitas IMTA-nya," kata dia.

Menurut dia, saat ini tim Disnaker juga masih terus mendalami dan melakukan penelitian terhadap 98 TKA. Bahkan ada beberapa dari mereka yang identitasnya berupa paspor ditahan oleh Disnaker untuk dijadikan barang bukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement