Senin 16 Jan 2017 17:10 WIB

Pemerintah Target Cukai Plastik Berlaku Mulai Tahun Ini

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Sampah botol plastik bekas air mineral. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sampah botol plastik bekas air mineral. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah menarget ekstensifikasi barang kena cukai bisa berjalan tahun ini. Sebagai langkah awal, barang kena cukai yang akan ditambahkan tahun ini adalah plastik.

Keinginan pemerintah ini untuk menggenjot penerimaan bea dan cukai 2017, setelah di tahun sebelumnya sempat merosot karena penurunan harga komoditas. Apalagi pada 2017 ini, ada aturan baru soal pertambangan mineral dan batu bara terkait pengetatan ekspor mineral mentah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, dimasukkannya plastik ke dalam daftar barang kena cukai bertujuan untuk pengendalian. Meski pada akhirnya, penerimaan negara juga ikut bertambah. Heru mengaku belum ada hitungan secara detil terkait berapa potensi cukai plastik bila penerapannya bisa dilakukan 2017 ini.

"Kami harap barang kena cukai bisa segera ditetapkan. Satu sisi mengendalikan konsumsi dan pengedaran. Hasilnya, ada penerimaan negara," ujar Heru dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (16/1).

Selain penambahan barang kena cukai, pemerintah juga berniat melakukan optimalisasi perpajakan. Langkah ini termasuk perbaikan sistem teknologi informasi, audit bersama antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, serta rencana penggunaan identitas tunggal antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Artinya, nantinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor registrasi bea cukai akan dijadikan satu secara fungsi administrasi.

Catatan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan dari sisi bea dan cukai selama 2016 lalu sebesar Rp 178,725 triliun. Raihan ini, meski secara nominal menurun dibanding 2015, tetapi berhasil menyentuh 97 persen dari targetnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebesar Rp 183,96 triliun. Capaian pada 2015 sebesar Rp 179,5 triliun dan Rp 162,2 triliun.

Selain karena adanya faktor eksternal berupa anjloknya harga komoditas pada 2016, Heru juga menyebutkan bahwa penurunan peneriman bea cukai terjadi lantaran pada 2015, pelunasan cukai harus diselesaikan di tahun fiskal yang sama. Artinya, bila biasanya pengusaha membayarkan cukai di awal tahun, sejak 2015 lalu pembayaran tak boleh lewat dari penutupan tahun anggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement