Sabtu 14 Jan 2017 00:01 WIB

Ini Tujuh Inisiatif Strategis Perluas Akses Keuangan dari OJK

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolanda
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung OJK, Jumat (13/1).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung OJK, Jumat (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan tujuh inisiatif strategis dalam memperluas akses keuangan masyarakat dan UMKM di daerah. Hal ini dilakukan guna mendorong kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pemerataan dan kesejahteraan masyarakat. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, peran ekonomi domestik harus diperkuat untuk mengantisipasi lambatnya pemulihan global. Penyebaran sentra pertumbuhan juga harus dipercepat agar hasil pembangunan dapat dinikmati secara lebih merata. 

"Sementara, ketahanan dan stabilitas sistem keuangan mutlak diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap prospek dan fundamental ekonomi Indonesia,” kata Muliaman dalam acara Pertemuan Tahunan Pelaku Industri Jasa Keuangan Tahun 2017 di Jakarta, Jumat (13/1).

Inisiatif tersebut adalah, pertama, optimalisasi program kerja yang telah digagas bersama industri jasa keuangan, pemerintah dan Bank Indonesia. Di antaranya, program Lakupandai, program Simpanan Pelajar, program Jaring, asuransi pertanian dan ternak, asuransi nelayan, dan penjaminan kredit UMKM, serta program pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan lainnya. 

Kedua, perluasan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang selama ini lebih banyak disalurkan untuk sektor perdagangan (66,8 persen) dan masih terfokus di pulau Jawa agar lebih terarah pada sektor-sektor produktif dan lebih menyebar ke berbagai daerah melalui perluasan pihak-pihak yang dapat menyalurkannya 

Ketiga, memperluas dan lebih mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Saat ini, telah dibentuk 45 TPAKD di seluruh Indonesia, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Tahun ini OJK akan meresmikan 41 TPAKD, enam TPAKD di tingkat provinsi dan 35 TPAKD di tingkat Kabupaten/Kota.  

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement