Jumat 13 Jan 2017 18:34 WIB

Kementerian ESDM Sosialisasikan PP Minerba

Rep: Frederikus Bata/ Red: Friska Yolanda
Longsor di kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia
Foto: Istimewa
Longsor di kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan pertemuan dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan PT Freeport Indonesia, Jumat (13/1). Pertemuan ini untuk menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan revisi keempat PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Sekretaris Ditjen Minerba Iwan Prasetya Adhi mengatakan belum ada pembahasan yang lebih detail terkait peraturan ini. Pasalnya, dua perusahaan tambang tersebut mengaku masih perlu mengkaji aturan terbaru itu.

"Freeport dan Amman tadi mengatakan pada kami akan mempelajari lebih lanjut aturan itu, belum ada perkembangan," kata Iwan di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Jumat.

Dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 terdapat aturan turunan, yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 tahun 2017. Dalam permen itu disebutkan perusahaan tambang yang ingin mengekspor konsentrat harus merubah perizinan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Kemudian, pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (Smelter) dalam lima tahun. Akan ada evaluasi selama enam bulan.

Iwan juga menangggapi pemberitaan rencana akan ada gugatan dari koalisi masyarakat sipil terkait Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tersebut. "Kita ga perlu berandai-andai, kalau ada gugatan, kita hadapi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement