Kamis 12 Jan 2017 14:00 WIB

Mendagri: Penamaan Pulau tidak Boleh Pakai Nama Asing

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Tjahjo Kumolo
Foto: Setkab.go.id
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menegaskan seluruh pulau yang  masuk ke dalam wilayah Indonesia harus memiliki nama. Namun, penamaan pulau tidak boleh menggunakan nama asing.

"Yang penting namanya jangan asing. Sebaiknya menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bisa nama daerah atau tokoh," ujar Tjahjo di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (12/1).

Tjahjo menuturkan, baru sekitar 40 persen pulau-pulau di Indonesia yang memiliki nama. Sejak tahun lalu, Kemendagri telah mengirimkan surat kepada gubernur, wali kota dan bupati untuk mendata pulau-pulau di wilayahnya.

Pendataan diutamakan menyasar pulau yang belum memiliki nama. "Pemerintah ingin mempercepat proses penamaan pulau, baik lewat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," tutur dia.

Untuk pulau-pulau yang belum berpenghuni, Tjahjo menegaskan minimal harus ada mercusuar dan tonggak sehingga jelas batas wilayahnya. Sementara itu, terkait dengan pulau-pulau yang saat ini disewa oleh pihak asing untuk pariwisata, Tjahjo meminta pihak terkait segera melakukan pengecekan izin kontrak.

"Harus dicek lagi kontraknya sampai berapa lama, apakah ada peruntukan lebih bagi daerah, termasuk soal nama," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement