Jumat 29 Aug 2025 13:43 WIB

Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp269 Triliun, Ini Pesan Mendagri ke Pemda

Kepala daerah tidak bisa lagi bergantung penuh pada pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian.
Foto: Biro Pers Setpres/Cahyo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Transfer ke daerah dalam RAPBN 2026 dipangkas signifikan dari Rp919 triliun menjadi Rp650 triliun. Kondisi ini membuat pemerintah daerah dituntut lebih kreatif merancang strategi fiskal mandiri untuk menjaga ketahanan ekonomi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, kepala daerah tidak bisa lagi bergantung penuh pada pemerintah pusat. Menurutnya, kreativitas dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) akan menjadi kunci agar pembangunan tetap berjalan.

Baca Juga

Ia mengingatkan, strategi fiskal mandiri tidak berarti Pemda serta-merta menaikkan tarif pajak. Kebijakan itu justru bisa membebani masyarakat. Sebagai kompensasi dari berkurangnya transfer ke daerah, pemerintah menyiapkan program kementerian/lembaga dengan total Rp1.300 triliun.

Tito menyebut Kemendagri dan Kementerian Keuangan sudah berkoordinasi untuk menyiapkan insentif fiskal bagi daerah yang berhasil melakukan inovasi. “Setiap minggu, saya bacakan 10 daerah terbaik dan 10 daerah terburuk, baik dari sisi inflasi maupun kinerja ekonomi. Hal ini jadi evaluasi bersama,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Tito menekankan transformasi fiskal seharusnya tidak dilihat sebagai ancaman, melainkan peluang. Kepala daerah yang mampu menunjukkan prestasi, selain memperoleh insentif fiskal, juga akan mendapatkan keuntungan politik berupa meningkatnya popularitas dan elektabilitas pada Pilkada.

“Kalau kepala daerah berprestasi, dia akan dapat popularitas dan elektabilitas. Itu modal penting di era pemilihan langsung saat ini,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement