REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat (AS), Google Inc, disebut pemerintah belum menyerahkan dokumen elektronik perpajakan secara lengkap hingga sekarang. Padahal, permintaan pemerintah ini sudah diajukan sejak tahun lalu kepada Google Asia Pasifik, selaku lini usaha Google yang beroperasi di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Haniv menjelaskan bahwa Google selama ini hanya sebatas menyerahkan laporan keuangan tanpa disertai dokumen pendukung yang menjelaskan apa saja penerimaan Google atas operasinya di Indonesia. "Yang diberikan kan baru laporan keuangannya, ini loh sumber keuntungan kami di Indonesia segini, tapi kan kami ga percaya gitu aja," kata Haniv di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/1).
Meski hingga sekarang belum menyerahkan dokumen elektronik yang dimaksud diminta, tetapi Haniv menyebutkan bahwa pemerintah tidak memasang batas waktu bagi Google untuk melengkapi dokumen pelengkap perpajakannya. Haniv menilai, penyelesaian kasus perpajakan yang menyangkut Google ini sangat ditunggu-tunggu negara lainnya yang memiliki kasus serupa tentang pemungutan perpajakan atas Google. Karenanya, kata Haniv, pemerintah juga tetap mengedapankan ketelitian dalam menyelesaikan kasus ini. "Kita punya bukti kok. Jadi kami tidak sembarangan. Kita lakukan investigasi, tim saya sudah turun, bagaimana proses bisnisnya mereka. Mereka ini punya server di Indonesia dan itu ratusan, dan itu bentuknya BUT (Bentuk Usaha Tetap, syarat dikenai pajak)," ujar Haniv.
Haniv mengatakan, hingga saat ini proses investigasi yang berjalan melibatkan ahli teknologi informasi dan ahli forensik teknologi. Namun ia menambahkan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi Google untuk menuntaskan niat baik melunasi segala pajak terutang. Belum lagi, Haniv menilai progres yang dilakukan antara pemerintah dna Google tergolong cepat. Bila di negara lain penyelesaian kasus pajak Google bisa memakan waktu bertahun-tahun, ia menyebutkan dalam waktu beberapa bulan saja sudah ada komunikasi positif yang dijalin antara pemerintah dan Google. "Mereka sudah ada pmbicaraan dengan kita luar bisa," katanya.
Google berpotensi dikenai penalti sebesar 400 persen dari pajak terutang mereka. Artinya, bila pajak terutang Google selama satu tahun sebesar Rp 1 triliun, maka total pajak yang harus disetor Google bisa menyentuh Rp 5 triliun. Angka tersebut tentu angka membengkak bila perhitungan pajak terutang dilakukan hingga lima tahun ke belakang.