Selasa 10 Jan 2017 14:11 WIB

Pemisahan Unit Usaha Syariah Bank Jatim Masih Diproses OJK

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Budi Raharjo
Logo Bank Jatim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Logo Bank Jatim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu per satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) melakukan konversi ke bank syariah. Setelah BPD Nusa Tenggara Barat, BPD Sumatra Barat atau Bank Nagari juga berniat mengonversi diri menjadi bank syariah.

Di luar kedua BPD itu, Direktur Penelitian, Pengambangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deden Firman Hendarsyah mengungkapkan Bank Jatim juga sedang dalam proses memisahkan (spin off) unit usaha syariah (UUS) miliknya menjadi bank umum syariah.

Deden mengatakan, UUS Bank Jatim belum lama ini telah mengajukan izin spin off ke OJK namun masih harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. "Dokumennya banyak sekali sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang kelembagaan UUS," ujar Deden  di Jakarta, Selasa (10/1).

Selain UUS Bank Jatim, saat ini belum ada lagi UUS dari bank lain yang mengajukan izin spin off maupun konversi menjadi bank umum syariah. OJK memberikan tenggat waktu bagi seluruh UUS untuk melakukan spin off maupun konversi sampai 2023 mendatang.

Peraturan ini sesuai dengan mandat yang ada dalam UU No 21 Tahun 2008. Peraturan ini dibuat dengan harapan bahwa, apabila UUS melakukan spin off atau konversi maka akan lebih leluasa untuk melakukan pengembangan bisnis dan dari sisi syariahnya menjadi lebih terjaga.

Deden menambahkan, OJK tidak akan memberikan sanksi apabila sampai akhir 2023 masih ada UUS yang belum melakukan spin off maupun konversi. Namun, UUS yang belum spin off maupun konversi tersebut harus menjual asetnya dan tidak boleh dikonversi balik menjadi konvensional lagi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement