Selasa 10 Jan 2017 02:03 WIB

Subsidi Listrik Dialihkan Untuk 2.500 Desa Tertinggal

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Listrik
Foto: commons wikimedia
Listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pencabutan subsidi listrik untuk kategori pemakai 900 VA akan dialihkan untuk mengaliri listrik di 2.500 desa yang belum teraliri listrik. Luhut mengatakan pencabutan subsidi untuk meningkatkan elektrifikasi yang sudah meningkat 88 persen.

Luhut menjelaskan pemerintah mentargetkan 2018 mendatang elektrifikasi bisa mencapai 97 persen. Ia mengatakan kebijakan ini untuk meningkatkan pemerataan sehingga semua wilayah di Indonesia bisa teraliri listrik.

"Harga Listrik, kita gak memotong subsidi sama orang miskin. Ke mana itu dibikin, 2.500 desa yang belum berlistrik, elektrifikasi dari 88 persen itu bisa sampai 97 persen di 2018. Itu kita buat, pemerintah sangat memperhatikan pemerataan. Kita tidak bicara pertumbuhan saja, tetapi juga pemerataan," ujar Luhut di Kantor Kemenko Maritim, Senin (9/1).

Sebelumnya, PLN menargetkan pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA akan dilakukan pada Juli 2016. PLN menilai sebenarnya hanya terdapat 4,3 juta pelanggan 900 VA dan semua pelanggan 450 VA yang layak mendapat bantuan pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Sudirman Said, mengatakan, jika pencabutan tidak segera dilakukan, anggaran bakal membengkak setiap bulan.

Dari data Kementerian Energi, pada Januari hingga Februari 2017, pelanggan listrik golongan 900 VA yang subsidinya akan dicabut masih akan dikenai biaya pemakaian reguler untuk blok III (di atas 60 kWh) adalah Rp 682 per kWh, blok II (20–60 kWh) sebesar Rp 582 per kWh, dan blok III (di bawah 20 kWh) Rp 360 per kWh. Sementara biaya prabayar dikenai Rp 791 per kWh.

Nantinya, pada Mei 2017, subsidi untuk pelanggan listrik golongan 900 VA-RTM seluruhnya akan dicabut. Pelanggan akan dikenai biaya pemakaian reguler untuk semua blok sebesar Rp 1.352 per kWh dan biaya prabayar Rp 1.352 per kWh. Biaya pemakaian tersebut akan setara dengan pengguna listrik non-subsidi 1.300 VA ke atas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement