Senin 09 Jan 2017 18:59 WIB

Target Produksi Ikan Indramayu 2016 tak Tercapai

Rep: Lilis Handayani/ Red: Nur Aini
Aktivitas pekerja membongkar muat ikan hasil tangkapan nelayan di Tempat Palelangan Ikan (TPI), ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aktivitas pekerja membongkar muat ikan hasil tangkapan nelayan di Tempat Palelangan Ikan (TPI), ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Target produksi ikan yang didaratkan di tempat pelelangan ikan (TPI) di Kabupaten Indramayu pada 2016 tak tercapai. Faktor cuaca dan peraturan menteri (permen) mengenai larangan alat tangkap menjadi faktor penyebabnya.

 

‘’Ada 14 TPI yang beroperasi di Kabupaten Indramayu,’’ ujar Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu, Asep Suryana, Senin (9/1).

 

Asep menyebutkan, dari 14 TPI tersebut, target produksinya sepanjang 2016 sebesar Rp 506, 5 miliar. Namun, dari jumlah itu, yang tercapai hanya Rp 464,5 miliar. Itu berarti, ada selisih Rp 41,9 miliar yang tidak tercapai. Dari 14 TPI tersebut, ada lima TPI yang tidak mencapai target yakni TPI milik KPL Mina Sumitra Karangsong, KUD Mina Jaya Karangampel, KUD Mina Bahari Eretan Kulon, KUD Misaya Mina Eretan Wetan dan KUD Mina Karya Muda.

 

Untuk TPI milik KPL Mina Sumitra Karangsong, dari target Rp 396,97 miliar yang tercapai Rp 348,65 miliar dan KUD Mina Jaya Karangampel dari target Rp 4,49 miliar yang tercapai Rp 4,21 miliar. Selain itu, KUD Mina Bahari Eretan Kulon dari target Rp 50,5 miliar yang tercapai Rp 41,2 miliar, KUD Misaya Mina Eretan Wetan dari target Rp 38,5 miliar yang tercapai Rp 22,6 miliar dan KUD Mina Karya Muda dari target Rp 75 juta yang tercapai Rp 64,98 juta.  

 

Asep menyebutkan, tidak tercapainya target produksi ikan yang didaratkan di TPI itu disebabkan beberapa faktor di antaranya, faktor cuaca ekstrim yang menyebabkan nelayan tak dapat melaut. "Saat gelombang tinggi, nelayan tak bisa melaut karena membahayakan keselamatan mereka, terutama yang menggunakan kapal kecil,’’ kata Asep.

 

Selain itu, kata Asep, faktor lainnya adalah terbitnya Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Di Kabupaten Indramayu, sedikitnya ada sekitar 1.700 nelayan yang masih menggunakan alat yang dilarang dalam permen tersebut, seperti dogol/cantrang. Hal tersebut membuat nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang menjadi takut melaut. Mereka takut berurusan dengan aparat keamanan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement