Senin 09 Jan 2017 14:09 WIB

PPATK Kembangkan Aplikasi Online Pantau Transaksi Mencurigakan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
PPATK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
PPATK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengembangkan aplikasi online demi menguatkan pemantauan terhadap transaksi-transaksi mencurigakan. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, aplikasi tersebut akan difokuskan untuk mengawasi pejabat yang masuk dalam kategori Politically Exposed Persons (PEPs) atau pejabat yang memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan di publik.

"Semua pejabat yang berpengaruh akan kita berikan perhatian khusus, mulai dari menteri, kepala daerah, anggota DPR dan DPRD, sampai pejabat eselon satu," ujarnya, saat memaparkan prioritas program kerja PPATK 2017 di kantornya, Jalan Ir Juanda, Jakarta, Senin (9/1).

Menurut Badar, PPATK sebenarnya sudah memiliki aplikasi untuk mengawasi transaksi keuangan. Namun begitu, selama ini aplikasi tersebut belum optimal karena baru dapat dipakai apabila sudah ada pejabat yang kedapatan memiliki transaksi tak wajar.

Oleh karenanya, di tahun 2017, PPATK bertekad untuk memutakhirkan teknologi yang dipakai dalam aplikasi tersebut demi mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. "Kita sempurnakan supaya aplikasi itu sifatnya lebih proaktif dalam memantau transaksi," kata dia.

Menurut Badar, aplikasi PEPs ini juga akan digunakan untuk menampung laporan dari enam profesi yang diwajibkan untuk melaporkan transaksi keuangan klien mereka. Enam profesi tersebut yakni advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement