Ahad 08 Jan 2017 02:34 WIB

Muhammadiyah Nilai Keberadaan Semen Rembang Sesuai UUD 1945

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Angga Indrawan
Warga Kabupaten Rembang pendukung pembangunan pabrik semen membentangkan spanduk dan poster saat berunjuk rasa di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12). M
Foto: Antara/R. Rekotomo
Warga Kabupaten Rembang pendukung pembangunan pabrik semen membentangkan spanduk dan poster saat berunjuk rasa di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12). M

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai tak ada alasan melarang keberadaan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Menurutnya, keberadaan pabrik semen di sana selaras dengan amanah UUD 1945. 

Ia menjelaskan dalam UUD 1945 diterangkan bahwa negara berhak memanfaatkan tanah, air, dan kekayaan alam lainnya sebagai upaya untuk mensejahterakan rakyat. "Sesuai UUD 1945 dalam hal untuk kepentingan umum, rakyat harus merelakan haknya karena ditujukan pada akhirnya untuk kesejahteraan semua juga. Demikian halnya dengan kasus pembangunan pabrik semen di Rembang," ungkap Mu'ti, Sabtu (7/1). 

Kendati diamanahkan dalam UUD 1945, namun dalam proses eksplorasi lahan, kata dia, Semen Indonesia tetap perlu memperhatikan beberapa aspek. Seperti menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mengabaikan kelanjutan hidup masyarakat di sana. 

"Tidak merusak alam, apalagi terkait dengan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang dan masyarakat adat. Jika ada tanah penduduk yang dibebaskan atau diambil alih, maka ganti untungnya harus layak, sehingga masyarakat di sana tidak buntung," tutur Mu'ti. 

Aspek lainnya, ujar Mu'ti menjelaskan, keberadaan pabrik Semen Rembang betul-betul harus memberi dampak ekonomis kepada masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik. Ia berpendapat, pemerintah dan perusahaan terkait harus memprioritaskan masyarakat dalam dua hal.

Pertama, yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat di sana untuk memperoleh pekerjaan di perusahaan. Kedua masyarakat di sekitar area pabrik semen juga layak memperoleh santunan, terutama untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan. 

Kemudian perihal polemik keberadaan pabrik Semen Rembang, menurut Mu'ti, memang perlu dirumuskan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Misalnya, pemberian dispensasi atau penggantian lahan masyarakat, terutama mereka yang bekerja sebagai petani. 

Mu'ti menilai masyarakat di sana dapat diberikan modal usaha guna membangun kemandirian ekonomi. "Kalau masyarakat kehilangan lahan dan pekerjaan, maka mereka akan jatuh kemudian menjadi beban negara," ujarnya. 

Alternatif upaya lainnya, kata Mu'ti, industri BUMN dapat memfasilitasi dan memberikan kesempatan pada masyrakat di sana guna bedol desa. Dengan demikian, ia berharap masyarakat sekutar industri BUMN bersangkutan dapat melakukan aktivitas usaha baru di wilayah lain.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement