REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Ekonomi Syariah SEBI School of Islamic Economic Aziz Setiawan menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengusulkan agar masjid dapat mendirikan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbasis syariah. Menurutnya, berkaca sejak zaman Rasulullah dan para sahabat serta pada zaman kekhalifahan Islam, masjid tidak hanya sebagai fungsi ibadah namun juga fungsi pendidikan serta ekonomi.
OJK Usulkan Masjid Memiliki Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Di beberapa masjid peninggalan sejarah Islam masjid selalu berdekatan dengan pasar, dan ini menjadi contoh bahwa masjid harus memiliki fungsi ekonomi. "Apalagi masjid sudah punya basis jamaah dan itu harus diperhatikan akses pengembangan ekonominya bukan hanya ibadahnya, jangan sampai yang sering ke masjid malah yang kondisi ekonominya berat dan tidak ada upaya kolektif jamaah untuk meningkatkan kesejahteraan berasama," ujar Aziz kepada Republika.co.id, Jumat (6/1).
Aziz mengatakan, masjid bisa juga mengembangkan infrastrukturnya untuk menggerakkan ekonomi umat. Misalnya, masjid bisa dibuat menjadi beberapa lantai dan di setiap lantai memiliki aktivitas ekonomi dan pendidikan. Menurut Aziz, sudah ada beberapa masjid yang sudah mulai mengembangkan aktivitas perekonomian.
Contohnya, ada masjid yang sudah menyewakan halamannya untuk ATM kemudian ada pula beberapa masjid yang sudah punya koperasi syariah untuk jual beli barang mapun simpan pinjam. Bahkan beberapa masjid sudah memperhatikan kondisi kesejahteraan jamaahnya, namun memang porsinya masih sangat kecil sehingga harus dieskalasi semakin besar.
Potensi kolektif kekuatan jamaah masjid sangat besar. Aziz menambahkan, banyak masjdi dibangun dengan megah namun masih disayangkan apabila tidak diikuti dengan pengembangan ekonominya. Dengan kekuatan tersebut, masjid dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada jamaah dan juga pedagang sekitar yang berjualan di masjid tersebut.