Jumat 06 Jan 2017 01:20 WIB

Kenaikan Tarif STNK dan BPKB Harus Dibarengi Perbaikan Sistem Layanan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Budi Raharjo
Warga memperpanjang STNK di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warga memperpanjang STNK di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio tak mempersoalkan kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB asalkan dibarengi dengan perbaikan sistem. Itu mengacu kepada janji Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang akan menjadikan pengurusan surat kendaraan dengan sistem online.

“Kalau kenaikan untuk sistem perbaikan itu, oke,” ujar Agus kepada Republika, Kamis (5/1).

Untuk itu, Agus meminta masyarakat menunggu janji dari Kemenku tersebut terkait tujuan kenaikan tarif tersebut. Semua pihak perlu mengawasi janji tersebut sehingga benar dilaksanakan.

Agus juga tak mempersoalkan jika ada kenaikan biaya adminitrasi setiap satu tahun sekali. Pasalnya, kata Agus, orang yang sudah mampu membeli mobil semestinya tidak keberatan dengan kenaikan tersebut.

Namun, Agus mengakui kebijakan yang terkesan mendadak tersebut memang kurang sosialisasi. Akibatnya, masyarakat merasa kaget dengan kenaikan tersebut. “Makanya masyarakat harus baca semua itu, gak semua kok  (kenaikannya),” kata Agus.

Agus menambahkan, kenaikan ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengatasi biaya pembangunan infrastruktur. Apalagi Indonesia merupakan negara miskin yang hanya memiliki cara mendapatkan dana dari utang atau meningkatkan pajak. “Kalau miskin pilihannya mau utang atau mau naikkan,” jelas Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement