Kamis 05 Jan 2017 20:50 WIB

Perizinan Penerbangan Nasional Daring Perlancar Operasional di Peak Season

Rep: Lintar Satria/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses perizinan di penerbangan nasional yang dilakukan secara daring (online) mampu membantu memperlancar operasional penerbangan pada masa sibuk (peak season). Hal ini terbukti pada masa peak season Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 yang ditetapkan mulai 19 Desember 2016 sampai dengan 3 Januari 2017 lalu.

Pada periode tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara cepat dapat memproses permohonan 977 persetujuan terbang (Flight Approval) yang diajukan oleh maskapai penerbangan domestik. “Dengan sistim daring ini, proses pengajuan flight approval dari maskapai hingga kemudian persetujuan dari Ditjen Perhubungan Udara menjadi lebih cepat dan transparan. Hal ini bisa membantu persiapan maskapai untuk melayani penumpang dengan baik. Dan tentu saja juga meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo.

Suprasetyo menyatakan sistim daring pada proses perizinan di penerbangan nasional ini akan diteruskan dan dikembangkan. Sistim daring di penerbangan nasional mulai diujicoba pada 2 Februari 2015 dan secara resmi dipergunakan pada 9 Februari 2015. Pada tahap awal, perizinan yang memakai sistim daring adalah Flight Approval (FA).

"Kelebihan sistem baru FA online ini di antaranya adanya notifikasi status permohonan, pembayaran secara online dan didukung dengan fasilitas helpdesk selama 24 jam sehari."

Beberapa izin yang juga diberlakukan daring adalah izin rute, Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), Surat Izin Kegiatan Angkutan Udara (SIKAU), General Sales Agent (GSA) dan sebagainya. Dipergunakannya sistim daring ini merupakan bentuk komitmen Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan transparansi khususnya di bidang perizinan melalui pemanfataan Information Technology (IT). Melalui sistem yang sudah terintegrasi secara daring, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada para para pemangku kepentingan di bidang penerbangan secara khusus dan masyarakat pada umumnya.

Untuk program jangka panjang, Kementerian Perhubungan akan membangun sebuah sistem berbasis IT di bidang penerbangan yang disebut dengan Sistem Manajemen Penerbangan Indonesia atau Indonesia Airspace Management System (IAMS). IAMS diharapkan dapat menginterasikan seluruh sistem yang ada di bidang penerbangan. Yaitu antara Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) penerbangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement