Sabtu 10 Jan 2015 18:15 WIB

Kronologi Pelanggaran Izin Terbang Versi Garuda Indonesia

Rep: c13/ Red: Mansyur Faqih
Garuda Indonesia
Foto: Republika/ Wihdan
Garuda Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Garuda Indonesia mengaku sudah menyatukan beberapa nomor penerbangan setelah teguran kementerian perhubungan terkait pelanggaran izin.

Sebelumnya, kemenhub menyatakan, empat penerbangan Garuda melanggar ketentuan perizinan. Empat penerbangan tersebut, yakni Makassar-Medan-Jeddah. "Untuk pulang pergi," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia, Arif Wibowo di Jakarta, Sabtu (10/1).

Sesuai izin Kemenhub, kata dia, pada 16 Desember Garuda Indonesia telah melayani penerbangan untuk rute Makassar-Medan menggunakan nomor penerbangan GA-626. Kemudian, untuk sektor Medan-Jeddah menggunakan nomor penerbangan GA-986.

Sementara itu, untuk jalur pulang, sektor Jeddah-Medan menggunakan nomor penerbangan GA-987. Kemudian, sektor Medan-Makassar menggunakan nomor GA-627. 

Namun, kata dia, empat nomor itu dianggap empat rute oleh kemenhub. Garuda Indonesia mengaku sudah mengajukan permohonan perubahan untuk menjadi satu nomor penerbangan internasional dari Makassar-Medan-Jeddah. 

Nomor yang dipakai dalam penerbangan itu, yakni GA-986 dan GA-987. Nomor itu efektif dipakai pada 1 Januari 2015.

Namun, lanjutnya, hingga 9 Januari kemenhub ternyata menemukan Garuda masih menggunakan nomor penerbangan yang sama sebelumnya. Karenanya, kemenhub melayangkan teguran kepada maskapai pelat merah itu.

Karena teguran itu, Arif mengaku Garuda Indonesia langsung bertindak. Antara lain, langsung memenuhi peraturan dan perintah kemenhub.

Hingga akhirnya, kata Arif, Garuda pun mulai beroperasi dengan satu nomor penerbangan. Yaitu GA-986 (rute Makassar-Medan-Jeddah) dan GA-987 (rute Jeddah-Medan-Makassar).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement