Kamis 05 Jan 2017 16:36 WIB

Kementan Tanda Tangan Kontrak Pengadaan Pupuk Bersubsidi Rp 31 Triliun

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Dwi Murdaningsih
Pupuk bersubsidi (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Pupuk bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa dan subsidi pupuk untuk tahun ini senilai Rp 31 triliun atau 74 persen dari total pengadaan. Tandatangan tersebut disaksikan langsung oleh presiden Joko Widodo di sela-sela Rapat Kerja Nasional Kementerian Pertanian di Hotel Bidakara, Kamis (5/1).

Dengan dilakukannya penandatangan tersebut, itu artinya Kementan menjadi kementerian pertama yang melakukan lelang tahun ini. "Ini angka yang besar dan ini akan meningkatkan peredaran uang yang di bawah sehingga pertumbuhan ekonomi bisa meningkat," kata Jokowi.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat yang menandatangani kontrak mengatakan, berdasarkan Permentan Nomor 69 Tahun 2016, pupuk bersubsidi tahun anggaran 2017 dialokasikan sebanyak 8,5 juta ton.

Angka tersebut berasal dari komposisi pupuk urea sebanyak 3,6 juta ton, 800 ribu ton pupuk SP-36, 1 juta ton pupuk ZA , 2,1 juta ton pupuk NPK dan pupuk organik sebanyak 895 ribu ton.

"Pupuk Indonesia bersama anak usahanya siap berkomitmen  menyukseskan program ketahanan pangan meIaIui jaminan pasokan pupuk di tanah air," ujar dia.

Sepanjang 2016, PT Pupuk Indonesia bersama lima anak usahanya menyalurkan 8,9 juta ton pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi yang disalurkan itu terdiri dari pupuk urea 3,9 juta ton, pupuk NPK 2,5 juta ton, pupuk ZA 962 ribu ton, pupuk SP-36 836 ribu ton dan pupuk organik 641 ribu ton.

Efisiensi produksi terus digencarkan pihaknya disegala bidang. Hal tersebut diharapkan mampu menjaga kompetisi industri pupuk tanah air dengan pupuk  luar negeri. Untuk diketahui, Pupuk Indonesia memiliki kapasitas produksi total sebanyak 13,1 juta ton per tahun dengan total aset sebesar Rp 93,13 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement