Kamis 05 Jan 2017 14:13 WIB

PKS Keberatan Kenaikan Harga BBM dan TDL

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR Jazuli Juwaini.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR Jazuli Juwaini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang mulai berlaku hari ini, Kamis (5/1). Semua jenis BBM mengalami kenaikan Rp 300 per liter di semua daerah. Sementara kenaikan TDL telah berlaku lebih dulu, mulai Ahad (1/1).

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini mengatakan, PKS keberatan dengan kenaikan tarif tersebut. Sikap PKS tersebut konsisten dengan pandangan fraksi saat pembahasan RAPBN 2017. "Fraksi PKS menilai dari berbagai indikator ekonomi dan kesejahteraan, rakyat masih sulit secara ekonomi, angka pengangguran masih tinggi, sementara daya beli masyarakat masih rendah," katanya, Kamis (5/1).

Dengan realitas tersebut, tidak bijak jika pemerintah menambah beban ekonomi rakyat dengan menaikkan harga BBM dan TDL. Karena itu, Fraksi PKS meminta kepada presiden untuk membatalkan atau menunda kenaikan harga BBM dan TDL karena hal ini akan menambah kesulitan dan penderitaan rakyat, khususnya rakyat kecil.

Anggota Komisi I itu menyarankan agar pemerintah fokus terlebih dahulu pada upaya peningkatan fundamental kesejahteraan rakyat sebelum mengambil kebijakan penaikan harga. Menurutnya, pemerintah harus aktif menciptakan lapangan kerja dulu agar pengangguran bisa dikurangi drastis dan daya beli masyarakat meningkat signifikan.

Setelah semua itu dilakukan, rakyat tidak akan terlalu terpukul dan terbebani jika menaikan BBM dan TDL. “Kalau diterapkan dalam kondisi ekonomi rakyat yang sulit saat ini, jelas ini akan menjadi "kado pahit" tahun baru 2017,” ucap Jazuli.

Terkait TDL, terdapat penambahan satu golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA. Golongan tarif ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA. Akibatnya, sebanyak 18,9 juta pelanggan listrik 900 VA yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) akan mengalami ‎pencabutan subsidi secara bertahap mulai 1 Januari 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement