Rabu 04 Jan 2017 13:16 WIB

Kenaikan Tarif STNK dan BPKB Secara Mendadak Jadi Pertanyaan Besar

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Warga memperpanjang STNK di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warga memperpanjang STNK di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kebijakan itu berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertanggal 6 Desember 2016 akan berlaku di kepolisian.

Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar mempertanyakan keluarnya kebijakan tersebut yang terkesan mendadak. Menurut Bambang, seharusnya pemerintah melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan.

“Dalam arti tingkat kemampuan masyarakat dengan berbagai kenaikan pajak kendaraan dan administrasi lain karena ini menyangkut pungutan publik,” kata Bambang kepada Republika.co.id, Rabu (4/1).

Seharusnya, kata dia, kebijakan yang menyangkut pungutan publik sesuai aturan perlu mendapatkan persetujuan DPR. Mereka biasanya akan melakukan studi kelayakan terlebih dahulu.

DPR, lanjutnya, biasanya akan melakukan penelitian berapa kenaikan tarif yang cocok untuk dikeluarkan. “Jadi tidak disamaratakan sehingga bisa diambil perbandingannya, rasionya berapa secara umum,” ujarnya.

Bambang menegaskan, pemerintah seharusnya melakukan persiapan awal sebelum mengeluarkan kebijakan. Sehingga tidak membuat masyarakat terkejut. Seperti diketahui, kebijakan tersebut akan mulai berlaku sejak 6 Januari 2017 mendatang. Kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan mencapai dua hingga tiga kali lipat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement