Selasa 03 Jan 2017 21:42 WIB

DPR akan Panggil Menkeu Soal Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

Red: Ilham
Menkeu, Sri Mulyani
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Menkeu, Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Anggota DPR RI asal Kalimantan Barat, Michael Jeno mengatakan, Komisi XI dalam waktu dekat akan memanggil Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk meminta penjelasan soal kenaikan tarif STNK, BPKB, mutasi, dan TNKB.

"Soal kenaikan tarif kami belum mendapat kabar. Nanti Menkeu akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya di Pontianak, Selasa (3/1).

Jeno mengatakan, kenaikan tarif dari sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diberlakukan beberapa hari mendatangm, akan memberatkan masyarakat kecil. "Banyak masyarakat yang membeli kendaraan secara kredit lantaran tak memiliki daya beli untuk tunai. Dengan situasi begitu bagi sebagian orang akan memberatkan. Apalagi kenaikannya sampai 2-3 kali lipat. Kenapa terlalu progresif," kata dia.

Jeno menilai, sebenarnya banyak sumber pendapatan negara yang bisa dioptimalkan. Paling memungkinkan, kata dia, adalah dari perusahaan-perusahaan pengelola sumber daya alam. "Kami sebenarnya sudah mengusulkan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak dan nonpajak dari perusahaan SDA yang besar, seperti Freeport, Newmont, Exxon, dan lain-lain," kata dia.

Soal PNBP, Komisi XI sebenarnya tengah menyusun daftar rancangan Undang-Undang (RUU)nya, yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) di tahun 2017. "Dalam RUU tersebut dibahas soal penentuan tarif STNK, BPKB dan lain-lainnya, termasuk pendapatan dari perusahaan pengelola SDA. Sebenarnya sudah akan dibahas tahun lalu. Hanya saja Komisi XI sangat fokus pada RUU Pengampunan Pajak. Sehingga RUU PNBP ditunda tahun ini," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement