Kamis 02 Apr 2020 16:38 WIB

Langkah Rasional Penarikan Pajak Digital di Tengah Covid-19

Semakin banyak pengguna platform digital berdampak pada pertumbuhan perusahaan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, langkah pemerintah untuk segera memberlakukan pajak digital di tengah pandemi virus corona (Covid-19) merupakan kebijakan rasional.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, langkah pemerintah untuk segera memberlakukan pajak digital di tengah pandemi virus corona (Covid-19) merupakan kebijakan rasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, langkah pemerintah untuk segera memberlakukan pajak digital di tengah pandemi virus corona (Covid-19) merupakan kebijakan rasional. Di tengah kebijakan social distancing dan working from home (WFH), semakin banyak pengguna platform digital yang berdampak pada pertumbuhan pendapatan perusahaan. Sedangkan, Darussalam mengatakan, mereka belum memberikan pembayaran pajak secara adil.

"Adanya pandemi Covid-19 membuat ini (kebijakan menarik pajak digital) semakin relevan," tuturnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (2/4).

Baca Juga

Untuk diketahui, pemerintah memasukkan kebijakan menarik pajak digital dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Merujuk pada Pasal 6 dalam Perppu 1/2020, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) atas kegaitan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (31/3) dan mulai berlaku pada hari yang sama. Artinya, mulai saat itu, pemerintah sudah berhak memajaki pajak perusahaan digital yang menghadirkan layanannya di Indonesia. 

Selain untuk memberlakukan penarikan pajak secara adil, Darussalam mengatakan, keputusan pemberlakuan pajak digital juga menguntungkan Indonesia. Saat krisis seperti sekarang, kebutuhan peningkatan terhadap penerimaan meningkat untuk mengompensasi belanja pemerintah yang bertambah seiring penanganan Covid-19.

"Dengan begitu, urgensi dan kebutuhan untuk memajaki perusahaan digital luar negeri secara adil semakin meningkat," kata Darussalam.

Kebijakan pengenaan pajak digital pada situasi ekonomi penuh tekanan sat ini tidak hanya dilakukan Indonesia. India pun memberlakukannya sejak Rabu (1/4) dengan tarif dua persen untuk seluruh perusahaan asing yang menyediakan layanan digital di sana.

Seperti dilansir Reuters, Rabu, India juga memberlakukan pajak untuk transaksi e-commerce seperti Amazon.com.

Dengan kondisi tersebut, Darussalam mengatakan, langkah unilateral Indonesia sudah tepat dan umum dilakukan. Cara yang serupa juga dianjurkan dalam salah satu pilar proposal final konsensus global di pajak digital.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pergerakan kegiatan online yang meningkat selama kondisi social distancing dan WFH menjadi alasan utama pemerintah mulai memberlakukan pajak digital.

Langkah penarikan pajak digital diharapkan mampu membantu penambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat penerimaan pajak diproyeksikan turun sebagai dampak dari stimulus pemerintah. "Untuk menjaga basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence, baik untuk subjek pajak dalam maupun luar negeri," ujar Sri dalam teleconference dengan jurnalis, Rabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement