Senin 02 Jan 2017 02:20 WIB

Jasa Raharja Berikan Santunan ke Keluarga Korban KM Zahro

Kapal motor Zahro Express yang terbakar dibawa di dermaga Muara Angke, Jakarta, Ahad (1/1).Republika/Yasin Habibi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kapal motor Zahro Express yang terbakar dibawa di dermaga Muara Angke, Jakarta, Ahad (1/1).Republika/Yasin Habibi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja akan menyalurkan santunan kepada keluarga korban meninggal dan uka akibat kebakaran Zahro Express yang terjadi di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Ahad.

"Santunan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2008," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (1/1).

Korban yang meninggal dunia akan diberikan santunan kematian sebesar Rp25 juta, sedangkan korban luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal sebanyak Rp10 juta.

"Saat ini kami sedang menurunkan tim pengawas untuk memonitor korban. Sampai sekarang kami juga masih meneliti apakah kapal tersebut ikut asuransi atau tidak," jelasnya.

Selain Jasa Raharja, bantuan bagi korban kapal yang hendak menuju Pulau Tidung itu, juga akan disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono, dalam kunjungannya menjenguk korban kebakaran Zahro Express, mengatakan bakal menggandeng BPJS Kesehatan untuk menjamin perawatan korban yang saat ini masih berada di rumah sakit.

Kapal Zahro Express dilaporkan terbakar di tengah laut di sekitar Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, wilayah Jakarta Utara, sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga,  Sumarsono Simpulkan Penyebab Terbakarnya KM Zahro.

Sebanyak 23 orang meninggal dalam kejadian tersebut, sementara itu 17 orang hilang dan 194 orang selamat.

Hingga kini belum diketahui penyebab kebakaran kapal penumpang bertujuan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement