REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Mulai Januari 2017, sejumlah urusan di bidang kelautan akan ditarik ke provinsi. Diharapkan, pengalihan wewenang tersebut mampu membawa solusi atas permasalahan yang masih membelit di daerah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu Hakim menyebutkan, penarikan wewenang tersebut untuk berbagai urusan kelautan mulai dari 0 mil -12 mil pantai yang menjadi wewenang provinsi. Sedangkan 12 mil ke atas menjadi wewenang pemerintah pusat.
Selain itu, kapal yang berukuran di atas 5 GT juga bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Kewenangan pemerintah kabupaten/kota hanya untuk kapal yang berukuran kurang dari 5 GT. ‘’Aturannya sudah begitu, ya harus kita ikuti,’’ kata Hakim, Kamis (29/12).
Hakim berharap, dengan ditariknya wewenang dari pemerintah kabupaten/kota, maka berbagai persoalan yang selama ini masih membelit dapat segera terpecahkan. Pasalnya, anggaran yang dimiliki pemerintah provinsi dan pusat lebih besar dibandingkan kabupaten.
Apalagi, lanjut Hakim, ilmu yang dimiliki oleh pemda terkait urusan yang ditarik tersebut masih terbatas karena terbentur berbagai persoalan. Seperti misalnya, untuk urusan rob dan abrasi, pemerintah daerah belum menemukan solusi terbaik atas masalah tersebut.
Seperti diketahui, saat ini dari total 147 kilometer panjang pantai Indramayu, 45 kilometer di antaranya rawan terkena abrasi. Dari jumlah tersebut, baru 11 kilometer yan sudah tertangani oleh pemerintah daerah.
Hakim menambahkan, meski dilakukan penarikan wewenang, namun bukan berarti pemerintah kabupaten akan terlepas dari berbagai masalah. Pasalnya, berbagai keluhan dari masyarakat pastinya pertama kali akan didengar oleh pemerintah daerah. ‘’Kami juga tentunya akan menyampaikan berbagai keluhan masyarakat kepada pemerintah provinsi,’’ kata Hakim.
Saat ini, proses transisi perubahan wewenang itu sudah mulai berjalan. Sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan pun akan bergeser di bawah provinsi.
Sementara itu, salah seorang nelayan asal Desa Eretan Wetan, Mansyur, berharap agar pengalihan wewenang tersebut mampu memberikan solusi atas masalah kelautan yang terjadi di Indramayu. ‘’Contohnya ya kayak masalah abrasi,’’ tandas Mansyur.