Kamis 29 Dec 2016 17:55 WIB

JK Nilai Kasus Geo Dipa Hambat Proyek Listrik 35 Ribu MW

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Wakil Presiden, Jusuf Kalla
Foto: Setkab.go.id
Wakil Presiden, Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai kasus yang melibatkan mantan direktur BUMN PT Geo Dipa Energi, Samsudin Warsa, dapat menghambat pengerjaan proyek listrik 35 ribu MW yang menjadi program prioritas pemerintah. Kasus yang menjerat direktur BUMN PT Geo Dipa Energi ini saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Jakarta Selatan.

"Ya otomatis, karena masalah hukum ya kita selesaikan secara hukum secara baik, saya tahu betul prosesi ini, ya sebenarnya sudah mengalami sudah dimenangkan Geo Dipa, ya cuma saya tidak tahu kelanjutannya ya, ini kan masalah perdata," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (29/12).

Menurut dia, kasus tersebut dapat menghambat kelancaran proyek listrik. Sebab, hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran dalam pengerjaan proyeknya. "Ya pasti kalau orangnya ditangkap pasti ada timbul kewas-wasan, kekhawatiran," ujarnya.

Kasus dugaan penipuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) Bumi Dieng-Patuha tengah disidangkan di PN Jaksel. Menurut kuasa hukum PT Geo Dipa, Heru Mardijarto, kasus itu merupakan bentuk kriminalisasi proyek 35 ribu MW. Ia menilai hak pengelolaan yang dimiliki Geo Dipa saat ini masih tetap berlaku dan sesuai dengan hukum.

Berdasarkan surat PT Pertamina yang menunjuk Geo Dipa, Pertamina sendiri selaku pemegang Kuasa Pengusahaan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 1981. Hal ini ditegaskan oleh PT Pertamina (Persero) melalui Surat Nomor 1083/C00000/2006-S0 tertanggal 27 September 2006. Atas dasar itu secara singkat Geo Dipa sudah menerima hak pengelolaan sejak pendiriannya. Menurut Heru, hal ini dipertegas kembali oleh pemerintah melalui Kepmen ESDM No. 2789 K/30/MEM/2012 dan Kepmen ESDM No.2192 K/30/MEM/2014 yang berisi mengenai penegasan Kuasa Pengusahaan Panas Bumi Dieng dan Patuha kepada Geo Dipa.

Ditambah lagi, berdasarkan Pasal 78 Undang-undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, semua kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku selama 30 tahun terhitung sejak diundangkannya UU Panas Bumi.

Kendati demikian, tanpa adanya kasus ini, proyek listrik 35 ribu MW ini memang sebelumnya dipastikan akan molor. Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka Seminar dan Pameran Ketenagalistrikan Hari Listrik Nasional ke-71/2016 serta Pencanangan Program PLTU Nasional di JCC, Rabu (28/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement