Ahad 25 Dec 2016 15:37 WIB

Pembatasan Kendaraan di Jembatan Cisomang Minimal Sebulan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Pekerja dari Jasa Marga memperbaiki retakan pada pilar jembatan Cisomang Jalan Tol Pubaleunyi KM 100 akibat pergeseran, perbatasan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Purwakarta, Jumat (23/12).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pekerja dari Jasa Marga memperbaiki retakan pada pilar jembatan Cisomang Jalan Tol Pubaleunyi KM 100 akibat pergeseran, perbatasan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Purwakarta, Jumat (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pembatasan jenis kendaraan yang diizinkan melewati Jembatan Cisomang, Tol Pubaleunyi bakal berlangsung antara satu hingga tiga bulan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2016, pihaknya secara resmi melarang kendaraan selain Golongan I untuk melewati jembatan yang mengalami deformasi di salah satu pilarnya ini. 

Budi menyebutkan untuk tahap awal, larangan ini berlaku untuk satu bulan ke depan. Hanya saja, ia mengungkapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pembatasan kendaraan dilakukan hingga tiga bulan, sejalan dengan upaya perbaikan jembatan. 

"Jangka waktu sementara kami beri waktu sebulan. Tetapi nanti kami lihat perkembangan," ujar Budi usai konferensi pers perkembangan terkini arus libur Natal di Kementerian Perhubungan, Ahad (25/12). 

Sementara itu, untuk menghentikan gerakan tanah yang menyebabkan deformasi struktur jembatan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan akan memasang bore piles disamping pilar yang bergeser dengan kedalaman sekitar 40 meter.

Setelah hal itu dilakukan, perkuatan pada pilar dengan selimut fiber. Pekerjaan diperkirakan akan berlangsung tiga bulan dan akan dilakukan evaluasi kembali. Disamping itu pada pinggir sungai, penanganan dilakukan dengan meletakkan boulder-boulder (batu besar) untuk menahan gerakan tanah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement