Jumat 23 Dec 2016 13:51 WIB

Mobil Kecil Masih Diizinkan Lewat Jembatan Cisomang

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Jembatan Cisomang jalan tol Purbaleunyi.
Foto: Dok. Istimewa
Jembatan Cisomang jalan tol Purbaleunyi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk membatasi kendaraan yang melintas Jembatan Cisomang di km 100+700 Tol Purbaleunyi. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa hasil kajian yang dilakukan sejak Kamis (22/12) menunjukkan adanya pergeseran sebesar 57 cm di salah satu pilar penyangga jembatan. Namun, Basuki menyebutkan bahwa pergeseran ini masih dalam rentang fleksibilitas yang aman. Sebagai tindak lanjut atas kondisi ini, per hari ini truk dilarang melalui Jembatan Cisomang.

"Kalau mobil kecil masih bisa lewat. Sambil diamati kita minta Jasamarga sebagai operator mengamati displacement jembatan ini per jam atau harian. Apalagi khususnya liburan panjang ini pasti banyak kemacetan disana. Jadi diamati terus," ujar Basuki ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/12),

Meski ada pergeseran yang cukup besar, Basuki menekankan bahwa secara teknis Jembatan Cisomang masing cukup aman. Namun, Basuki juga menyebutkan bahwa syarat aman saat ini berlaku hanya bila kendaraan yang diizinkan adalah kendaraan kecil. Kementerian PUPR, ujarnya, sudah mengerahkan bore pile untuk perbaikan jembatan. Selain itu, dalam beberapa waktu ke depan pemerintah tetap akan memonitor pergeseran yang terjadi. Ditjen Bina Marga juga akan memobilisasi sejumlah alat berat untuk melakukan perbaikan.

Sebelumnya, Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) pada hari Kamis (22/12) bersama-sama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan PT Jasa Marga telah mendiskusikan kondisi terakhir Jembatan Cisomang KM 100+700 Jalan Tol Purbaleunyi.

Dari hasil presentasi, KKJTJ melaporkan kepada Menteri PUPR bahwa kondisi keamanan jembatan perlu evaluasi yang serius dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dengan pertimbangan KKJTJ tersebut, Menteri PUPR menyetujui saran KKJTJ agar beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang dibatasi.

Menindaklanjuti arahan dari Menteri PUPR, Direktur Jenderal Bina Marga meminta kepada BPJT sebagai regulator jalan tol dan PT Jasa Marga sebagai operator jalan tol untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang hanya untuk golongan I saja. BPJT dan PT Jasa Marga juga diminta untuk segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar Jembatan Cisomang serta melaksanakan perkuatan terhadap struktur jembatan untuk mencegah pergeseran lebih lanjut dan menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk pengguna lalu lintas.

Baca juga: Arus Kendaraan di Tol Purbaleunyi Dialihkan Selama Tiga Bulan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement