Kamis 22 Dec 2016 14:35 WIB

Google Tunggak Pajak, Menkominfo: Pemerintah tak Bisa Main Blokir

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Google search
Foto: mashable
Google search

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih terus mengupayakan pembahasan dengan perusahaan teknologi informasi asal AS, Google Inc, agar pajak terutang bisa dibayarkan. Pemerintah berencana menutup pintu negosiasi pajak. Artinya, per Januari 2017 mendatang proses penyidikan berjalan dan membuat Google berpotensi dibebani penalti 150 persen dari pajak terutang.

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menyebutkan, pihaknya tidak akan mengintervensi proses pembahasan terkait pajak Google. Menurutnya, tanggungan soal perpajakan yang menyeret Google sepenuhnya adalah kewenangan Kementerian Keuangan. Meski begitu, Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya keputusan dari otoritas fiskal.

Ditanya soal peluang pemblokiran bila Google tetap bandel, Rudiantara menyebutkan bahwa opsi tersebut adalah jalan terakhir. Menurutnya, pemerintah tidak bisa sembarangan memblokir suatu situs apalagi mesin pencari skala besar seperti Google. Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Blokir itu langkah paling akhir. Kita tidak bisa hanya main blokir, blokir, tapi juga harus perhitungkan kepentingan masyarakat secara umum. Kembali, ini semuanya tidak bisa ditetapkan oleh saya sendiri. Ini akan ditetapkan bersama-sama dengan stakeholders," ujar Rudiantara ditemui dalam diskusi panel Indonesia Infrastructure Guarantee Fund, di Jakarta, Kamis (22/12).

Rudiantara menambahkan, aplikasi turunan dari Google seperti layanan surat elektronik dan layanan lainnya sudah dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat Indonesia. Artinya, opsi pemblokiran sebetulnya tidak bisa sembarangan diterapkan.  "Saya tanya teman-teman (wartawan), teman-teman mau blokir nggak? Hayo.. Kan Google nggak cuma search engine. Ada email, macam-macamnya. Ini yang harus kita bicarakan," katanya.

Pemerintah juga berencana untuk menggunakan pembelajaran dari kasus Google untuk dimasukkan dalam pembahasan over the top (OTT). Rudiantara menyatakan bahwa pada prinsipnya siapapun pelaku usahanya, pebisnis harus membayar pajak. "Apalagi kalau untung," ujar dia.

Baca juga: Sri Mulyani: Google Bisa Beroperasi di Indonesia Asal Bayar Pajak

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement