REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Perbankan syariah memang tertinggal jauh dari perbankan konvensional dalam banyak aspek. Namun, ada banyak keutamaan yang bisa didapat masyarakat apabila menggunakan bank syariah.
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Mohamad Hidayat mengatakan, sistem perbankan syariah bukan hanya mengacu pada peraturan undang-undang seperti perbankan konvensional. Namun, bank syariah juga disusun dengan mengacu pada ajaran Alquran, sunnah, dan juga fatwa-fatwa yang dibuat DSN MUI.
"Yang terpenting, sistem perbankan syariah tidak berbasis ribawi. Karena riba diharamkan dalam Islam," kata Hidayat dalam acara pelatihan perbankan syariah yang digelar Bank Syariah Mandiri (BSM) di Bandung, Rabu (21/12).
Keutamaan lainnya adalah perbankan syariah tidak menggunakan dana pihak ketiga atau dana nasabah ke bisnis-bisnis nonhalal. Bank syariah sangat selektif memutar dana nasabah.
Dalam hal pembiayaan misalnya, bank syariah tidak akan memberikan pembiayaan kepada perusahaan atau sektor usaha yang dapat menimbulkan mudarat bagi umat. Hal itu contohnya perusahaan minuman keras, rokok, atau kegiatan usaha berbau maksiat.
"Sektor-sektor nonhalal tidak pernah diberikan pembiayaan oleh bank syariah. Dalam perbankan syariah, itu diharamkan," ujarnya.
Hidayat yang juga menjadi anggota dewan pengawas syariah Bank Syariah Mandiri menegaskan, keutamaan tersebut tidak bisa didapat dalam perbankan konvensional. Sebab, perbankan konvensional tidak melihat unsur kehalalan usaha atau bisnis untuk menyalurkan pembiayaan.
Hidayat mengatakan, perbankan konvensional akan menyalurkan pinjaman sepanjang bisnis atau usaha tersebut dinilai layak dari sisi keuntungan. "Artinya, pola memproduktifkan dana masyarakat tidak mellihat usaha yang dikembangkan merusak masyarakat atau tidak," kata dia.